Tepis Pernyataan PGRI, Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Upaya Sejahterakan Guru dan Dosen

Senin, 29 Agustus 2022 - 13:27 WIB
loading...
Tepis Pernyataan PGRI,...
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) menepis pernyataan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang menyebut RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dinilai tidak mensejahterakan para guru dan dosen.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ( Dirjen GTK ), Iwan Syahril mengatakan, RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Hal ini sebagai wujud keberpihakan kepada guru, sehingga tunjangan akan tetap ada selagi masih memenuhi persyaratan.



"RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iwan dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Lebih lanjut, Iwan menuturkan, RUU tersebut juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ungkapnya.



Iwan menambahkan, RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Sehingga, kata Iwan, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.

Senada dengan hal itu, Pendidik dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, Dudung Nurullah Koswara mengatakan, hal itu menjadi cerminan pemerintah meningkatkan martabat dan kesejahteraan para guru.

"Kita sepakat untuk bersama memuliakan guru. Kita paham ada upaya yang sedang dijalankan pemerintah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Kita mendorong dan mengawal RUU sisdiknas ini. Jika ada kemudahan dalam afirmasi tunjangan, kami menyambut baik," tuturnya.

Sebelumnya, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menolak keras penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang telah maju ke tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, kekhawatiran para guru di Indonesia menjadi kian terlihat. Pasalnya, penghapusan tunjangan para guru terus menjadikan minimnya kesejahteraan bagi guru itu sendiri.

"Kami langsung rapatkan barisan bahwa draft RUU per 22 Agustus yang kita terima sungguh-sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen. Tidak menghargai guru dan dosen adalah profesi yang dikatakan mulia," ujar Unifah dalam jumpa pers secara daring, Minggu (28/8/2022).
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Alasan PB PGRI Dukung...
Ini Alasan PB PGRI Dukung Kembalinya Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
PB PGRI Desak Tunjangan...
PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
PGRI Dukung Rencana...
PGRI Dukung Rencana Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa Kembali Diterapkan di SMA
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
5 Daerah dengan Progres...
5 Daerah dengan Progres Penyaluran Tunjangan Guru Tertinggi di Indonesia, Karang Asem Hampir 100 %
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
Tunjangan Guru Langsung...
Tunjangan Guru Langsung Transfer ke Rekening, Prabowo: Kita Bikin Cepat, Singkat
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Rekomendasi
Rumah BUMN SIG Dorong...
Rumah BUMN SIG Dorong Pemasaran Produk UMKM Rembang
Iran Tawarkan Kemitraan...
Iran Tawarkan Kemitraan Energi Nuklir dengan AS
130.000 Orang Berikan...
130.000 Orang Berikan Penghormatan Terakhir pada Paus Fransiskus di Vatikan
Della Maddalena Haus...
Della Maddalena Haus Gelar: Tantang Belal Muhammad di UFC 315 dan Bidik Islam Makhachev!
Tragis! Balita di Malang...
Tragis! Balita di Malang Tewas Terlindas Truk Tak Kuat Menanjak
Kemenpar dan Universitas...
Kemenpar dan Universitas LIA Sinergi Tingkatkan SDM Pariwisata
Berita Terkini
Guru SD di OKI Ikuti...
Guru SD di OKI Ikuti Pelatihan Penggunaan Pendamping Buku Ajar Gajah Sumatra
15 menit yang lalu
Link Pengumuman UTBK...
Link Pengumuman UTBK 2025 Berikut Jadwal dan Cara Melihat Hasilnya
4 jam yang lalu
PLTS, AI, hingga IoT,...
PLTS, AI, hingga IoT, Kemendikdasmen Pamer Inovasi Hebat Guru SMK dan Instruktur LKP
5 jam yang lalu
Tegas! Pelaku Kecurangan...
Tegas! Pelaku Kecurangan UTBK 2025 Akan Didiskualifikasi dari Semua Jalur Masuk PTN
6 jam yang lalu
Mendikdasmen Dorong...
Mendikdasmen Dorong Peningkatan Kompetensi Guru SMK dan Instruktur LKP
8 jam yang lalu
Panitia SNPMB Mengutuk...
Panitia SNPMB Mengutuk Segala Bentuk Kecurangan di UTBK 2025
10 jam yang lalu
Infografis
Pesona 9 Istri dan Putri...
Pesona 9 Istri dan Putri Para Pemimpin Timur Tengah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved