Tepis Pernyataan PGRI, Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Upaya Sejahterakan Guru dan Dosen
Senin, 29 Agustus 2022 - 13:27 WIB
loading...
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) menepis pernyataan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang menyebut RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dinilai tidak mensejahterakan para guru dan dosen.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ( Dirjen GTK ), Iwan Syahril mengatakan, RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Hal ini sebagai wujud keberpihakan kepada guru, sehingga tunjangan akan tetap ada selagi masih memenuhi persyaratan.
Baca juga: Tolak Penghapusan TPG di RUU Sisdiknas, PGRI: Kemendikbudristek Harus Gunakan Hati Nurani!
"RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iwan dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut, Iwan menuturkan, RUU tersebut juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ( Dirjen GTK ), Iwan Syahril mengatakan, RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Hal ini sebagai wujud keberpihakan kepada guru, sehingga tunjangan akan tetap ada selagi masih memenuhi persyaratan.
Baca juga: Tolak Penghapusan TPG di RUU Sisdiknas, PGRI: Kemendikbudristek Harus Gunakan Hati Nurani!
"RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iwan dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut, Iwan menuturkan, RUU tersebut juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Lihat Juga :