Tolak Penghapusan TPG di RUU Sisdiknas, PGRI: Kemendikbudristek Harus Gunakan Hati Nurani!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia ( PB PGRI ) menolak keras penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang telah maju ke tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, kekhawatiran para guru di Indonesia menjadi kian terlihat. Pasalnya, penghapusan tunjangan para guru terus menjadikan minimnya kesejahteraan bagi guru itu sendiri.
"Kami langsung rapatkan barisan bahwa draft RUU per 22 Agustus yang kita terima sungguh-sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen. Tidak menghargai guru dan dosen adalah profesi yang dikatakan mulia," ujar Unifah dalam jumpa pers secara daring, Minggu (28/8/2022).
Lebih lanjut, Unifah menuturkan, dengan adanya penghapusan PTG tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak menghargai profesi guru dan dosen.
"Kami tolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, tunjangan kehormatan dosen, ini sama saja matinya profesi guru dan dosen," paparnya.
Padahal, kata Unifah, guru itu bersedia mendidik dengan kesejahteraan yang sangat rendah. Mereka, lanjut Unifah, bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai tanah air.
"Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas," imbuhnya.
Unifah menambahkan, pihaknya menuntut pasal tersebut dikembalikan seperti seharusnya. Serta, kata Unifah, harus adanya koordinasi antara kemendikbudristek dengan pemangku kepentingan terkait.
"Kami minta petinggi kemendikbudristek gunakan hati nurani. Teman-teman di parlemen juga harus membantu penyalur aspirasi guru seluruh indonesia," pungkasnya.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, kekhawatiran para guru di Indonesia menjadi kian terlihat. Pasalnya, penghapusan tunjangan para guru terus menjadikan minimnya kesejahteraan bagi guru itu sendiri.
"Kami langsung rapatkan barisan bahwa draft RUU per 22 Agustus yang kita terima sungguh-sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen. Tidak menghargai guru dan dosen adalah profesi yang dikatakan mulia," ujar Unifah dalam jumpa pers secara daring, Minggu (28/8/2022).
Lebih lanjut, Unifah menuturkan, dengan adanya penghapusan PTG tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak menghargai profesi guru dan dosen.
"Kami tolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, tunjangan kehormatan dosen, ini sama saja matinya profesi guru dan dosen," paparnya.
Padahal, kata Unifah, guru itu bersedia mendidik dengan kesejahteraan yang sangat rendah. Mereka, lanjut Unifah, bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai tanah air.
"Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas," imbuhnya.
Unifah menambahkan, pihaknya menuntut pasal tersebut dikembalikan seperti seharusnya. Serta, kata Unifah, harus adanya koordinasi antara kemendikbudristek dengan pemangku kepentingan terkait.
"Kami minta petinggi kemendikbudristek gunakan hati nurani. Teman-teman di parlemen juga harus membantu penyalur aspirasi guru seluruh indonesia," pungkasnya.
(mpw)