Tolak Penghapusan TPG di RUU Sisdiknas, PGRI: Kemendikbudristek Harus Gunakan Hati Nurani!
Senin, 29 Agustus 2022 - 10:05 WIB
loading...
PB PGRI menolak keras penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas yang telah maju ke tahap Prolegnas. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia ( PB PGRI ) menolak keras penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang telah maju ke tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, kekhawatiran para guru di Indonesia menjadi kian terlihat. Pasalnya, penghapusan tunjangan para guru terus menjadikan minimnya kesejahteraan bagi guru itu sendiri.
Baca juga: PGRI Desak Kemendikbudristek Kembalikan Ayat Terkait TPG di RUU Sisdiknas
"Kami langsung rapatkan barisan bahwa draft RUU per 22 Agustus yang kita terima sungguh-sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen. Tidak menghargai guru dan dosen adalah profesi yang dikatakan mulia," ujar Unifah dalam jumpa pers secara daring, Minggu (28/8/2022).
Lebih lanjut, Unifah menuturkan, dengan adanya penghapusan PTG tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak menghargai profesi guru dan dosen.
"Kami tolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, tunjangan kehormatan dosen, ini sama saja matinya profesi guru dan dosen," paparnya.
Baca juga: TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, P2G: Mimpi Buruk Bagi Guru
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, kekhawatiran para guru di Indonesia menjadi kian terlihat. Pasalnya, penghapusan tunjangan para guru terus menjadikan minimnya kesejahteraan bagi guru itu sendiri.
Baca juga: PGRI Desak Kemendikbudristek Kembalikan Ayat Terkait TPG di RUU Sisdiknas
"Kami langsung rapatkan barisan bahwa draft RUU per 22 Agustus yang kita terima sungguh-sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen. Tidak menghargai guru dan dosen adalah profesi yang dikatakan mulia," ujar Unifah dalam jumpa pers secara daring, Minggu (28/8/2022).
Lebih lanjut, Unifah menuturkan, dengan adanya penghapusan PTG tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak menghargai profesi guru dan dosen.
"Kami tolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, tunjangan kehormatan dosen, ini sama saja matinya profesi guru dan dosen," paparnya.
Baca juga: TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, P2G: Mimpi Buruk Bagi Guru
Lihat Juga :