Dukung RUU Sisdiknas, HIMPAUDI Beri Catatan Ini untuk Pemerintah

Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:46 WIB
loading...
Dukung RUU Sisdiknas, HIMPAUDI Beri Catatan Ini untuk Pemerintah
HIMPAUDI memberi dua catatan terkait RUU Sisdiknas. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) mendukung adanya RUU Sisdiknas yang diusulkan pemerintah. Namun HIMPAUDI juga memberikan dua catatan untuk RUU yang diajukan ke Prolegnas Prioritas Perubahan 2022 tersebut.

Ketua Umum PP HIMPAUDI Prof. Dr. Ir. Netti Herawati mengatakan, jika pendidik PAUD non formal tidak diakui profesinya sebagai guru yang berarti tidak mendapatkan hak profesionalnya maka akan berdampak terhadap mutu pembelajaran yang diberikannya kepada peserta didik.

"Secara berkelanjutan berdampak terhadap mutu peserta didik saat menjalani pendidikan di SD, SMP dan SMA, bahkan perguruan tinggi," katanya melalui siaran pers, Kamis (31/8/2022).

Baca juga: Nadiem: RUU Sisdiknas Kebijakan Paling Berdampak Positif Agar Guru Sejahtera

Oleh karena itu, katanya, setelah 17 tahun, pihaknya memperjuangkan kesetaraan guru PAUD bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi, RUU Sisdiknas yang disampaikan Kemendikbudristek ke DPR RI telah memuat beberapa hal yang mereka harapkan.

Terutama pada Pasal 24 yang menyatakan PAUD usia 3-5 tahun sama-sama PAUD Formal dan Pasal 108 yang memberikan pengakuan status profesi guru pada guru PAUD yang melayani anak usia 3-5 tahun.

"Kami mendukung RUU Sisdiknas dengan beberapa catatan masukan," tambahnya.

HIMPAUDI memberikan dua catatan terkait RUU Sisdiknas. Terutama pada Pasal 49 terkait layanan pengasuhan untuk anak usia 0-6 tahun.

Mengingat di layanan pendidikan bukan hanya melayani pengasuhan tapi holistic integrative yang memenuhi kebutuhan anak, meliputi Pendidikan, Gizi Kesehatan, Pengasuhan, Perlindungan dan Kesejahteraan.

"Pasal ini akan beresiko dan ambigu terhadap implementasi layanan Taman Anak-PAUD Formal yang melayani usia 3-5 tahun sehingga untuk PAUD yang melayani 0-2 tahun diusulkan PAUD Non Formal," terangnya.

Baca juga: Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas akan Beri Pengakuan pada Guru dan Lembaga PAUD

Catatan kedua, terkait dengan penulisan secara eksplisit "Tunjangan Profesi” pada pasal 105 sehingga narasi usulan menjadi, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan, tunjangan profesi, dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HIMPAUDI menyebutkan, jumlah satuan PAUD Non Formal dan murid yang dilayani saat ini lebih banyak dibanding PAUD Formal (Data Statistik PAUD 2021/2022, Pusdatin). Dari total Satuan PAUD, 189.503 unit atau 51,88% adalah satuan PAUD non formal. Dari total murid PAUD 9.419.549 orang, 61,65% murid PAUD non formal. Dan dari pendidik PAUD sebanyak 683.817 org, 46,88% adalah pendidik PAUD non formal.

HUT Ke-17 HIMPAUDI berlangsung di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Acara ini dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Dewan Pembina HIMPAUDI Fasli Jalal, dan sejumlah tokoh lainnya.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5107 seconds (0.1#10.140)