Dukung RUU Sisdiknas, HIMPAUDI Beri Catatan Ini untuk Pemerintah

Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:46 WIB
loading...
Dukung RUU Sisdiknas,...
HIMPAUDI memberi dua catatan terkait RUU Sisdiknas. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) mendukung adanya RUU Sisdiknas yang diusulkan pemerintah. Namun HIMPAUDI juga memberikan dua catatan untuk RUU yang diajukan ke Prolegnas Prioritas Perubahan 2022 tersebut.

Ketua Umum PP HIMPAUDI Prof. Dr. Ir. Netti Herawati mengatakan, jika pendidik PAUD non formal tidak diakui profesinya sebagai guru yang berarti tidak mendapatkan hak profesionalnya maka akan berdampak terhadap mutu pembelajaran yang diberikannya kepada peserta didik.

"Secara berkelanjutan berdampak terhadap mutu peserta didik saat menjalani pendidikan di SD, SMP dan SMA, bahkan perguruan tinggi," katanya melalui siaran pers, Kamis (31/8/2022).

Baca juga: Nadiem: RUU Sisdiknas Kebijakan Paling Berdampak Positif Agar Guru Sejahtera

Oleh karena itu, katanya, setelah 17 tahun, pihaknya memperjuangkan kesetaraan guru PAUD bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi, RUU Sisdiknas yang disampaikan Kemendikbudristek ke DPR RI telah memuat beberapa hal yang mereka harapkan.

Terutama pada Pasal 24 yang menyatakan PAUD usia 3-5 tahun sama-sama PAUD Formal dan Pasal 108 yang memberikan pengakuan status profesi guru pada guru PAUD yang melayani anak usia 3-5 tahun.

"Kami mendukung RUU Sisdiknas dengan beberapa catatan masukan," tambahnya.

HIMPAUDI memberikan dua catatan terkait RUU Sisdiknas. Terutama pada Pasal 49 terkait layanan pengasuhan untuk anak usia 0-6 tahun.

Mengingat di layanan pendidikan bukan hanya melayani pengasuhan tapi holistic integrative yang memenuhi kebutuhan anak, meliputi Pendidikan, Gizi Kesehatan, Pengasuhan, Perlindungan dan Kesejahteraan.

"Pasal ini akan beresiko dan ambigu terhadap implementasi layanan Taman Anak-PAUD Formal yang melayani usia 3-5 tahun sehingga untuk PAUD yang melayani 0-2 tahun diusulkan PAUD Non Formal," terangnya.

Baca juga: Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas akan Beri Pengakuan pada Guru dan Lembaga PAUD

Catatan kedua, terkait dengan penulisan secara eksplisit "Tunjangan Profesi” pada pasal 105 sehingga narasi usulan menjadi, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan, tunjangan profesi, dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HIMPAUDI menyebutkan, jumlah satuan PAUD Non Formal dan murid yang dilayani saat ini lebih banyak dibanding PAUD Formal (Data Statistik PAUD 2021/2022, Pusdatin). Dari total Satuan PAUD, 189.503 unit atau 51,88% adalah satuan PAUD non formal. Dari total murid PAUD 9.419.549 orang, 61,65% murid PAUD non formal. Dan dari pendidik PAUD sebanyak 683.817 org, 46,88% adalah pendidik PAUD non formal.

HUT Ke-17 HIMPAUDI berlangsung di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Acara ini dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Dewan Pembina HIMPAUDI Fasli Jalal, dan sejumlah tokoh lainnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
Apa Itu Kurikulum? Ini...
Apa Itu Kurikulum? Ini Penjelasannya dalam UU Sisdiknas
3 Inisiatif Penting...
3 Inisiatif Penting untuk Pendidikan Anak Usia Dini di Asia Tenggara Diluncurkan
Program Stimulasi Fisik...
Program Stimulasi Fisik Motorik di Kudus Beri Dampak Positif bagi Anak Usia Dini
Revisi RUU Sisdiknas,...
Revisi RUU Sisdiknas, PB PGRI Titip TPG Jangan Dihapus
Viral Kisah Chamimah...
Viral Kisah Chamimah Adik Wapres Try Sutrisno Jadi Guru dengan Gaji Rp300 Ribu
Abdul Muti Bicara Makna...
Abdul Mu'ti Bicara Makna Sejati Pendidikan Anak Usia Dini
PAUD Holistik Integratif...
PAUD Holistik Integratif Jadi Investasi Strategis untuk Masa Depan Bangsa
Mendikdasmen akan Revisi...
Mendikdasmen akan Revisi UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen, Kenapa?
Rekomendasi
Tokoh Republik Peringatkan...
Tokoh Republik Peringatkan Pemilu Sela Mandi Darah jika Tarif Trump Rusak Ekonomi AS
Misinterpretasi Kebijakan
Misinterpretasi Kebijakan
64.567 Kendaraan Melintas...
64.567 Kendaraan Melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama Hari ini saat Puncak Arus Balik Lebaran
Inilah Alasan Mengapa...
Inilah Alasan Mengapa Harus Selalu Menjaga Wudu
Siapa Mike Tyson Modern?...
Siapa Mike Tyson Modern? Lawan Jake Paul yang Dianggap Ganas di Ring Tinju
Turun dari Mobil Tanpa...
Turun dari Mobil Tanpa Sepengetahuan Keluarga, Bocah asal Bogor Tertinggal di Rest Area saat Arus Balik
Berita Terkini
13 Rektor ITS dari Masa...
13 Rektor ITS dari Masa ke Masa, Dokter, Militer, hingga yang Diangkat Jadi Menteri
5 jam yang lalu
10 Sekolah Kedinasan...
10 Sekolah Kedinasan Gratis yang Banyak Diburu di 2024, Lulus Jadi PNS
7 jam yang lalu
Ayah Maia Estianty Ternyata...
Ayah Maia Estianty Ternyata Mantan Rektor ITS dan Arsitek Legendaris, Ini Profilnya
9 jam yang lalu
Penerima PIP Dicek Lewat...
Penerima PIP Dicek Lewat DTKS Kemensos! Simak Cara Lengkap dan Syaratnya
11 jam yang lalu
Cara Cek Apakah Kamu...
Cara Cek Apakah Kamu Penerima PIP 2025 atau Bukan, Mudah dan Cepat!
12 jam yang lalu
Handal atau Andal, Mana...
Handal atau Andal, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
21 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved