Rekrutmen Dosen Tetap Non PNS UI Diperpanjang, Buruan Daftar

Jum'at, 02 September 2022 - 08:17 WIB
Rekrutmen dosen tetap non PNS UI diperpanjang hingga 9 September 2022. Foto/Dok/Humas UI.
JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) memperpanjang waktu pendaftaran untuk penerimaan calon dosen tetap non PNS. Pendaftaran secara online dibuka hingga 9 September 2022.

Pendaftaran sebelumnya dibuka mulai 9 hingga 28 Agustus 2022. Ada beberapa tahap seleksi mulai dari seleksi kemampuan dasar, psikotes, seleksi kemampuan bidang hingga pengumuman pada 18 November 2022.

"Waktu pendaftaran untuk penerimaan calon dosen tetap non-PNS Universitas Indonesia Tahun 2022 di perpanjang hingga 9 September 2022. Yuk jangan lupa untuk daftar dan menjadi bagian dari keluarga besar Universitas Indonesia," tulis akun Instagram UI @univ_indonesia, dikutip Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Ratna Octavian Paparkan Pentingnya Preventive Dentistry di Universitas Katolik Maranatha

UI membuka kuota 157 formasi dosen tetap non PNS bagi seluruh WNI yang memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (Jenjang dan bidang ilmu) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan.

Berikut ini persyaratan lengkapnya.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (Jenjang dan bidang ilmu) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan.

3. Memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam persyaratan khusus masing- masing formasi dan atau unit kerja.

4. Pelamar hanya bisa melamar pada 1 (satu) lowongan formasi jabatan dalam satu fakultas/ unit kerja.

5. Usia Pelamar maksimal 45 tahun terhitung pada 1 Agustus 2022 kecuali terdapat ketentuan dalam persyaratan khusus masing- masing formasi.

6. Bagi pelamar penempatan Program Pendidikan Vokasi dengan formasi jenjang kualifikasi pendidikan S2, apabila lulus seleksi menjadi calon pegawai wajib menandatangani surat pernyataan melanjutkan studi ke jenjang S3 pada pemberkasan akhir.

7. Bersedia untuk menandatangani kontrak kinerja dan ikatan dinas maksimal 5 (tahun) apabila lolos seleksi sebagai Calon Pegawai Tetap untuk Dosen Universitas Indonesia.

8. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.

9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS. CPUI/ PUL anggota TNI/ POLRI, pegawai BUMN/ BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/ hukuman bagi pegawai swasta.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More