Unpad Tetapkan Satgas PPKS, Sederet Tugas Menanti agar Kekerasan Seksual Tak Terjadi

Rabu, 07 September 2022 - 06:17 WIB
6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas

7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi

8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh pimpinan perguruan tinggi

9. Menyampaikan laporan kegiatan PPKS kepada pimpinan perguruan tinggi paling sedikit satu kali dalam enam bulan.

Ketua Satgas PPKS Unpad Antik Bintari mengatakan, secara garis besar tugas Satgas PPKS Unpad adalah sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yaitu melakukan pencegahan dan penanganan/merespons kasus.

Baca juga: Tim Mahasiswa Fisika FMIPA IPB Sabet Medali Emas pada Kompetisi Internasional 2022

Untuk jangka pendek, tim Satgas akan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait alur pengaduan, alur koordinasi, hingga melakukan kerja sama dengan mitra strategis, baik dalam maupun luar kampus.

“Untuk dalam kampus, kita akan kaitkan dengan Biro Bantuan Hukum, layanan psikologi, Pusat Riset Gender dan Anak, serta dengan BEM di level fakultas maupun universitas. Sementara mitra luar kampus terkait dengan beberapa NGO dan instansi pemerintah yang memiliki unit pelaksana teknis dinas dalam melakukan penanganan,” paparnya, dikutip dari laman Unpad, Rabu (6/9/2022).

Adapun struktur Satgas PPKS Unpad adalah sebagai berikut:

Ketua : Antik Bintari
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More