Tak Lagi Jadi Pelaksana Seleksi Masuk PTN, Ini Profil LTMPT
Senin, 12 September 2022 - 10:12 WIB
JAKARTA - Transformasi seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) melalui Merdeka Belajar Episode ke-22 tidak hanya mengubah mekanisme seleksinya. Namun juga menghapus keberadaan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT ).
LTMPT merupakan lembaga adhoc yang ketua dan anggotanya merupakan perwakilan dari PTN. Ketua LTMPT ditunjuk silih berganti dari salah satu rektor yang menjabat di perguruan tinggi negeri.
Sejumlah rektor yang didapuk menjadi ketua LTMPT seperti Prof Ravik Karsidi (mantan Rektor UNS Surakarta), Prof Mohammad Nasih (Rektor Universitas Airlangga), dan Prof Mochammad Ashari (Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya).
Baca juga:T ugas LTMPT Selesai, BP3 Akan Jadi Pelaksana Seleksi Masuk PTN
Dikutip dari laman resmi LTMPT, lembaga tes masuk ini secara resmi diluncurkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada tanggal 4 Januari 2019. Prof Mohammad Nasir yang kala itu menjabat sebagai Menristekdikti.
Awal mula dimunculkannya LTMPT tidak terlepas dari sejarah penerimaan mahasiswa baru di PTN yang sering berganti. Pada 1976 ada Sekretariat Kerjasama Antar Lima Universitas (SKALU) yang melakukan seleksi calon mahasiswa baru secara bersama-sama.
Kemudian SKALU berubah menjadi Proyek Perintis, Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru), Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN), Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), dan pada 2008 ada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Pada 2011 SNMPTN dikembangkan menjadi dua pola yaitu pola penerimaan melalui penelusuran kemampuan dan prestasi akademik yang tetap menggunakan nama SNMPTN sebagai sistem seleksi nasional dan pola seleksi melalui ujian tertulis yaitu Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Pada tahun 2013-2022 terdapat tiga jalur yaitu SNMPTN, SBMPTN dan Mandiri.
Selanjutnya, untuk merespons kebutuhan akan adanya tes yang mampu memprediksi kemampuan calon mahasiswa untuk bisa menyelesaikan belajar di perguruan tinggi dan tes kompetensi calon mahasiswa yang akan melanjutkan di program studi tertentu, maka diperlukan lembaga permanen yang melaksanakan tes terstandar secara nasional dan dapat memfasilitasi pelaksanaan tes secara berkelanjutan.
LTMPT merupakan lembaga adhoc yang ketua dan anggotanya merupakan perwakilan dari PTN. Ketua LTMPT ditunjuk silih berganti dari salah satu rektor yang menjabat di perguruan tinggi negeri.
Sejumlah rektor yang didapuk menjadi ketua LTMPT seperti Prof Ravik Karsidi (mantan Rektor UNS Surakarta), Prof Mohammad Nasih (Rektor Universitas Airlangga), dan Prof Mochammad Ashari (Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya).
Baca juga:T ugas LTMPT Selesai, BP3 Akan Jadi Pelaksana Seleksi Masuk PTN
Dikutip dari laman resmi LTMPT, lembaga tes masuk ini secara resmi diluncurkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada tanggal 4 Januari 2019. Prof Mohammad Nasir yang kala itu menjabat sebagai Menristekdikti.
Awal mula dimunculkannya LTMPT tidak terlepas dari sejarah penerimaan mahasiswa baru di PTN yang sering berganti. Pada 1976 ada Sekretariat Kerjasama Antar Lima Universitas (SKALU) yang melakukan seleksi calon mahasiswa baru secara bersama-sama.
Kemudian SKALU berubah menjadi Proyek Perintis, Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru), Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN), Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), dan pada 2008 ada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Pada 2011 SNMPTN dikembangkan menjadi dua pola yaitu pola penerimaan melalui penelusuran kemampuan dan prestasi akademik yang tetap menggunakan nama SNMPTN sebagai sistem seleksi nasional dan pola seleksi melalui ujian tertulis yaitu Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Pada tahun 2013-2022 terdapat tiga jalur yaitu SNMPTN, SBMPTN dan Mandiri.
Selanjutnya, untuk merespons kebutuhan akan adanya tes yang mampu memprediksi kemampuan calon mahasiswa untuk bisa menyelesaikan belajar di perguruan tinggi dan tes kompetensi calon mahasiswa yang akan melanjutkan di program studi tertentu, maka diperlukan lembaga permanen yang melaksanakan tes terstandar secara nasional dan dapat memfasilitasi pelaksanaan tes secara berkelanjutan.
tulis komentar anda