UI Usulkan Upaya Mitigasi Saat Sekolah Kembali Dibuka
Kamis, 02 Juli 2020 - 14:58 WIB
Lebih lanjut, dr. Grace menguraikanm asalah gizi anak pada pandemi COVID-19 menjadi salah satu isu yang berkembang ketika berbagai fasilitas publik ditutup. Seperti yang kita ketahui, fasilitas Posyandu dan fasilitas yang berbasis promotif dan preventif di sekolah juga ikut ditutup. Pada jangka panjang hal ini dapat berpotensi menurunkan pola konsumsi gizi seimbang yang dapat dibentuk sejak usia sekolah dan menempatkan anak pada risiko gangguan nutrisi jangka panjang.
Indonesia telah memiliki Program Gizi Anak Sekolah (ProGAS) yang telah diluncurkan di 39 kabupaten sejak 2018 dan berhasil mengubah pola baik konsumsi makanan gizi seimbang dari 24,7% menjadi 47,7%. Perlambatan ekonomi sebagai dampak COVID-19 juga bisa mempengaruhi status gizi anak.
"Untuk itu, kami merekomendasikan agar pembukaan kembali aktivitas sekolah dapat dilakukan secara bertahap. Tentunya dengan dukungan kolaborasi lintas sektoral (kesehatan dan pendidikan),” kata Grace.
Apabila pemerintah memutuskan untuk membuka aktivitas sekolah, diharapkan dapat dilakukan secara bertahap dengan menerapkan metode: Menggilir siswa yang masuk ke sekolah (Rotasi antar kelas/tingkatan atau Setengah kelas atau Pekan on-off); Tidak melakukan kegiatan ekstrakurikuler (mencakup acara pementasan, olahraga bersama, upacara bendera, field trip, dan kegiatan sosial lain dalam jumlah massa); Pengaturan arus masuk dan keluar sekolah (Jam masuk bergilir, aturan jarak fisik untuk penjemput, menekan jumlah penggunaan bus/kendaraan antar jemput); Dukungan nutrisi dan bantuan sosial nutrisi anak usia sekolah; dan Membawa Bekal Bersama di dalam kelas.
Tim penyusun juga memberikan daftar rekomendasi untuk Pemda, yaitu, Siapkan protokol kesehatan level kabupaten (Protokol kesehatan harus disusun sebelum sekolah memulai kembali aktivitas dan didiseminasikan kepada seluruh siswa dan orangtua); Memperkuat sarana penunjang (UKS, alat disinfeksi dan kebersihan, layanan hotline yang dapat diakses orangtua, dan sistem informasi yang tersambung ke Dinas Pendidikan, Puskesmas, dan Dinas Kesehatan); Monitoring dan evaluasi (Seluruh upaya intervensi pembukaan kembali aktivitas sekolah ini harus dipantau dan dievaluasi secara ketat dengan kolaborasi antara sekolah, Dinas Pendidikan, Puskesmas, dan Dinas Kesehatan kota/kabupaten). ( )
Dalam kesempatan yang sama, tim penyusun juga mengapresiasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan–Kementerian Agama–Kementerian Kesehatan–Kementerian Dalam Negeri) terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19 yang memutuskan tahun ajaran baru tetap dibuka pada Juli 2020, meski Indonesia masih berada dalam pandemi COVID-19. Selain itu, masyarakat, khususnya para guru dan orangtua, diharapkan dapat mempelajari Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Indonesia telah memiliki Program Gizi Anak Sekolah (ProGAS) yang telah diluncurkan di 39 kabupaten sejak 2018 dan berhasil mengubah pola baik konsumsi makanan gizi seimbang dari 24,7% menjadi 47,7%. Perlambatan ekonomi sebagai dampak COVID-19 juga bisa mempengaruhi status gizi anak.
"Untuk itu, kami merekomendasikan agar pembukaan kembali aktivitas sekolah dapat dilakukan secara bertahap. Tentunya dengan dukungan kolaborasi lintas sektoral (kesehatan dan pendidikan),” kata Grace.
Apabila pemerintah memutuskan untuk membuka aktivitas sekolah, diharapkan dapat dilakukan secara bertahap dengan menerapkan metode: Menggilir siswa yang masuk ke sekolah (Rotasi antar kelas/tingkatan atau Setengah kelas atau Pekan on-off); Tidak melakukan kegiatan ekstrakurikuler (mencakup acara pementasan, olahraga bersama, upacara bendera, field trip, dan kegiatan sosial lain dalam jumlah massa); Pengaturan arus masuk dan keluar sekolah (Jam masuk bergilir, aturan jarak fisik untuk penjemput, menekan jumlah penggunaan bus/kendaraan antar jemput); Dukungan nutrisi dan bantuan sosial nutrisi anak usia sekolah; dan Membawa Bekal Bersama di dalam kelas.
Tim penyusun juga memberikan daftar rekomendasi untuk Pemda, yaitu, Siapkan protokol kesehatan level kabupaten (Protokol kesehatan harus disusun sebelum sekolah memulai kembali aktivitas dan didiseminasikan kepada seluruh siswa dan orangtua); Memperkuat sarana penunjang (UKS, alat disinfeksi dan kebersihan, layanan hotline yang dapat diakses orangtua, dan sistem informasi yang tersambung ke Dinas Pendidikan, Puskesmas, dan Dinas Kesehatan); Monitoring dan evaluasi (Seluruh upaya intervensi pembukaan kembali aktivitas sekolah ini harus dipantau dan dievaluasi secara ketat dengan kolaborasi antara sekolah, Dinas Pendidikan, Puskesmas, dan Dinas Kesehatan kota/kabupaten). ( )
Dalam kesempatan yang sama, tim penyusun juga mengapresiasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan–Kementerian Agama–Kementerian Kesehatan–Kementerian Dalam Negeri) terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19 yang memutuskan tahun ajaran baru tetap dibuka pada Juli 2020, meski Indonesia masih berada dalam pandemi COVID-19. Selain itu, masyarakat, khususnya para guru dan orangtua, diharapkan dapat mempelajari Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
(kri)
tulis komentar anda