Komisi X DPR RI Setujui Anggaran Definitif Perpusnas 2023

Kamis, 22 September 2022 - 16:01 WIB
Komisi X DPR RI setujui anggaran definitif Perpusnas tahun 2023 sebesar Rp723 miliar. Foto/Istimewa.
JAKARTA - Komisi X DPR RI menyetujui pagu definitif Perpustakaan Nasional RI ( Perpusnas ) tahun anggaran 2023 sebesar Rp723 miliar. Anggaran disepakati untuk program strategis nasional dan program yang sangat dibutuhkan masyarakat di daerah.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, berdasarkan pembahasan dari Badan Anggaran (Banggar), Perpusnas belum mendapatkan anggaran tambahan pada tahun 2023.

"Karena keterbatasan fiskal pemerintah, maka Perpusnas belum mendapatkan tambahan lagi pada tahun 2023 mendatang," katanya, melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (22/9/2022).



Baca juga: 25 SMK Terbaik di Indonesia Berdasarkan Nilai UTBK 2022

Dalam pandangan fraksi, secara umum menyayangkan anggaran Perpusnas yang masih belum ideal. Perwakilan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, perpustakaan merupakan hal prinsip yang seharusnya mendapat perhatian dari pemerintah, tetapi justru pemerintah tidak memberikan perhatian.

"Karenanya tentu kita sepakat untuk sama-sama terus berjuang meningkatkan kualitas layanan Perpusnas dan konsisten untuk memperjuangkan peningkatan anggaran di Perpusnas," jelasnya.

Senada, perwakilan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zainuddin Maliki menyayangkan Perpusnas belum mendapatkan anggaran yang semestinya. Dirinya pun mendorong Perpusnas agar tetap optimal meski anggarannya sedikit.

Sementara itu, Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando menjelaskan, komposisi anggaran akan dibagi pada tiga unit eselon satu yakni Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi (Deputi 1), Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan (Deputi 2), dan Sekretariat Utama.

Anggaran untuk Deputi 1 sebagian besar dialokasikan untuk pengembangan buku digital. Selain itu, pihaknya akan memastikan buku terbitan terbaru dari semua penerbit tersedia di Perpusnas. Hal ini merupakan mandatori Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More