Mekanisme Seleksi PPPK Guru, Pendaftaran hingga Penetapan Nomor Induk
Sabtu, 24 September 2022 - 09:55 WIB
JAKARTA - Pemerintah kembali membuka kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru . Prosesnya dimulai dari pendaftaran hingga penetapan Nomor Induk yang dilakukan dengan berbasis teknologi.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, mekanisme seleksi PPPK guru itu diawali dengan pengumuman formasi kepada seluruh masyarakat.
Baca juga: Kabar Gembira, Bantuan 2.095 Pokja Guru Madrasah Cair Oktober 2022
Kemudian pendaftaran dilakukan melalui situs resmi pendaftaran di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya ada keputusan dari Panselnas dalam mengatur pendaftaran terkait guru yang skemanya ada pendaftaran tertutup dan terbuka.
"Misalnya terkait dengan guru siapa saja yang boleh mendaftar di sekolah tertentu. Karena guru ada 3 skema. Siapa saja yang mendaftar di sekolah A, sekolah B, dan seterusnya," katanya pada diskusi Pemerataan Guru Berkualitas Melalui Seleksi ASN PPPK di YouTube Kemendikbudristek, dikutip Sabtu (24/9/2022).
Untuk sistem tertutup ini, kata Suharmen, artinya pendaftaran hanya diizinkan bagi mereka yang sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan data Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) BKN dengan profesi sebagai guru.
Baca juga: Inilah 5 Figur Publik Indonesia Lulusan SMAN 5 Bandung
"Karena pendaftaran tertutup tadi maka akan diprioritaskan bagi mereka yang mengajar di sekolah induknya," jelas Suharmen.
Menurutnya, bisnis proses seperti ini yang kemudian harus dituangkan ke dalam sistem pendaftaran sehingga tidak pendaftar yang salah melakukan pendaftaran.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, mekanisme seleksi PPPK guru itu diawali dengan pengumuman formasi kepada seluruh masyarakat.
Baca juga: Kabar Gembira, Bantuan 2.095 Pokja Guru Madrasah Cair Oktober 2022
Kemudian pendaftaran dilakukan melalui situs resmi pendaftaran di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya ada keputusan dari Panselnas dalam mengatur pendaftaran terkait guru yang skemanya ada pendaftaran tertutup dan terbuka.
"Misalnya terkait dengan guru siapa saja yang boleh mendaftar di sekolah tertentu. Karena guru ada 3 skema. Siapa saja yang mendaftar di sekolah A, sekolah B, dan seterusnya," katanya pada diskusi Pemerataan Guru Berkualitas Melalui Seleksi ASN PPPK di YouTube Kemendikbudristek, dikutip Sabtu (24/9/2022).
Untuk sistem tertutup ini, kata Suharmen, artinya pendaftaran hanya diizinkan bagi mereka yang sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan data Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) BKN dengan profesi sebagai guru.
Baca juga: Inilah 5 Figur Publik Indonesia Lulusan SMAN 5 Bandung
"Karena pendaftaran tertutup tadi maka akan diprioritaskan bagi mereka yang mengajar di sekolah induknya," jelas Suharmen.
Menurutnya, bisnis proses seperti ini yang kemudian harus dituangkan ke dalam sistem pendaftaran sehingga tidak pendaftar yang salah melakukan pendaftaran.
tulis komentar anda