Catat Ya, Penerima Beasiswa BPI Dilarang Kerja Sampingan selama Kuliah

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 09:35 WIB
Sanksi atas pelanggaran, lanjut Abdul Kahar, mulai dari sekedar peringatan,penundaan pembayaran beasiswa, sampai sanksi berat berupa pemberhentian beasiswa.

Beberapa waktu sebelumnya, Abdul Kahar memastikan,bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) membuat kebijakan dan sistem layanan beasiswa yang simpel dan cepat.

Tujuannya, agar pencairan beasiswa tidak terlambat dan sesuai dengan jadwal. Salah satu kebijakannya adalah bantuan beasiswa diterima mahasiswa setiap tiga bulan sekali dan dibayarkan di setiap awal bulan pertama.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!