Catat Ya, Penerima Beasiswa BPI Dilarang Kerja Sampingan selama Kuliah
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 09:35 WIB
Pada kegiatan pembekalan studi yang digelar di 5 kota melalui luring dan daring, Kepala Puslapdik Kemendikbudristek Abdul Kahar mengingatkan para penerima beasiswa untuk tetap fokus pada studi selama skema beasiswa berlangsung.
“Mahasiswa penerima beasiswa tidak diperbolehkan bekerja sampingan selama berlangsung skema pemberian beasiswa kecuali sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi, “tegasnya, dikutip dari laman Puslapdik, Jumat (7/10/2022).
Sebaliknya, lanjut Abdul Kahar, dana beasiswa yang diterima tidak boleh disalahgunakan untuk hal-hal di luar perkuliahan, apalagi untuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan/atau hukum yang berlaku di negara tujuan studi untuk yang dapat beasiswa di luar negeri.
Baca juga: Hore, Beasiswa Stipendium Hungaricum ke Hungaria Ditambah Kuotanya
Selain larangan bekerja sampingan dan memanfaatkan dana beasiswa untuk kegiatan diluar perkuliahan, Abdul Kahar juga merinci beberapa hal yang tidak boleh dilakukan penerima beasiswa, antara lain ganti atau pindah program studi atau perguruan tinggi, pemalsuan dokumen, pindah kewarganegaraan bagi awardee luar negeri, dan beberapa larangan lain seperti yang tercantum di buku panduan BPI.
“Mahasiswa penerima beasiswa tidak diperbolehkan bekerja sampingan selama berlangsung skema pemberian beasiswa kecuali sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi, “tegasnya, dikutip dari laman Puslapdik, Jumat (7/10/2022).
Sebaliknya, lanjut Abdul Kahar, dana beasiswa yang diterima tidak boleh disalahgunakan untuk hal-hal di luar perkuliahan, apalagi untuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan/atau hukum yang berlaku di negara tujuan studi untuk yang dapat beasiswa di luar negeri.
Baca juga: Hore, Beasiswa Stipendium Hungaricum ke Hungaria Ditambah Kuotanya
Selain larangan bekerja sampingan dan memanfaatkan dana beasiswa untuk kegiatan diluar perkuliahan, Abdul Kahar juga merinci beberapa hal yang tidak boleh dilakukan penerima beasiswa, antara lain ganti atau pindah program studi atau perguruan tinggi, pemalsuan dokumen, pindah kewarganegaraan bagi awardee luar negeri, dan beberapa larangan lain seperti yang tercantum di buku panduan BPI.
Lihat Juga :