Bagaimana Aturan Terbaru Seragam Sekolah? Simak di Sini
Selasa, 11 Oktober 2022 - 16:19 WIB
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau
d. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. peringatan tertulis;
c. penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau
d. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(nnz)
tulis komentar anda