Cara Daftar PPPK 2022 Melalui SSCASN BKN, Berikut Dokumen dan Tips Agar Bisa Lolos
Rabu, 12 Oktober 2022 - 10:11 WIB
JAKARTA - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Guru 2022 kembali dibuka pemerintah. Tahapannya berlangsung sejak September hingga akhir tahun dan berikut ini informasi untuk melamar.
Sebelum mendaftar PPPK 2022 maka calon peserta pendaftar harus mengetahui cara daftar serta dokumen yang perlu disiapkan.
Berikut merupakan cara daftar PPPK 2022 melalui SSCASN BKN dan dokumen yang perlu untuk disiapkan yakni di antaranya:
Berikut cara daftar akun SSCASN BKN:
1. Registrasi akun untuk melakukan pendaftaran.
Pertama, hal yang harus dilakukan untuk mendaftar PPPK 2022 yakni registrasi akun untuk melakukan pendaftaran. Registrasi akun tersebut dapat dilakukan secara online di website resmi pendaftaran PPPK terlebih dahulu melalui SCASN.BKN.go.id, sedangkan untuk PPPK akan diarahkan ke ssp3k.bkn.go.id
2. Login dari akun yang telah dibuat
Kedua, hal yang harus dilakukan untuk mendaftar PPPK 2022 yakni login menggunakan akun yang telah dibuat dengan cara mengakses formulir pendaftaran PPPK online pada situs resminya yakni ssp3k.bkn.go.id.
Sebelum mendaftar PPPK 2022 maka calon peserta pendaftar harus mengetahui cara daftar serta dokumen yang perlu disiapkan.
Baca Juga
Berikut merupakan cara daftar PPPK 2022 melalui SSCASN BKN dan dokumen yang perlu untuk disiapkan yakni di antaranya:
Berikut cara daftar akun SSCASN BKN:
1. Registrasi akun untuk melakukan pendaftaran.
Pertama, hal yang harus dilakukan untuk mendaftar PPPK 2022 yakni registrasi akun untuk melakukan pendaftaran. Registrasi akun tersebut dapat dilakukan secara online di website resmi pendaftaran PPPK terlebih dahulu melalui SCASN.BKN.go.id, sedangkan untuk PPPK akan diarahkan ke ssp3k.bkn.go.id
2. Login dari akun yang telah dibuat
Kedua, hal yang harus dilakukan untuk mendaftar PPPK 2022 yakni login menggunakan akun yang telah dibuat dengan cara mengakses formulir pendaftaran PPPK online pada situs resminya yakni ssp3k.bkn.go.id.
Lihat Juga :
tulis komentar anda