Aturan Terbaru PIP Dikdasmen, Berapa Kali Penyalurannya?
Selasa, 18 Oktober 2022 - 18:28 WIB
JAKARTA - Kemendikbudristek pada 15 Agustus 2022 telah mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) No 14/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen) menggantikan Persesjen Kemendikbudristek No 20/2021. Lalu apa yang baru?
Pada lampiran Persesjen itu disebutkan, dalam satu tahun anggaran, penyaluran PIP dibagi dalam tiga termin. Termin pertama dilakukan antara bulan Februari sampai April.
Termin pertama ini khusus disalurkan pada peserta didik penerima PIP yang bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif.
Baca juga: Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Kapan Dipakainya?
Dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, salah satu kriterianya, penerima jalur DTKS ini memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dikdasmen dan sudah menerima bantuan PIP sebelumnya.
Sedangkan termin kedua disalurkan pada bulan Mei sampai September. Termin ini khusus disalurkan untuk penerima PIP yang bersumber dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, serta bagi peserta didik yang sebelumnya ditetapkan SK Nominasi di tahun tersebut dan sudah melakukan aktivasi rekening sehingga ditetapkan pada SK Pemberian.
Penyaluran terakhir dilakukan di bulan Oktober sampai Desember. Penyaluran dilakukan terhadap penerima PIP yang bersumber dari DTKS, usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan yang akan dan baru melakukan aktivasi rekening.
Aktivasi Rekening secara Langsung dan Kuasa
Mulai 2022, dengan pertimbangan kondisi pandemi yang mulai pulih, proses aktivasi rekening dan penarikan dana bantuan PIP diharapkan dapat dilakukan secara langsung oleh Penerima PIP/Orang tua/Wali. Penerima PIP atau orangtua diharapkan dapat melakukan aktivasi rekening secara langsung ke bank penyalur terdekat atau melakukan penarikan dana menggunakan Kartu Debit melalui mesin ATM dan menggunakan buku tabungan melalui teller bank.
Pada lampiran Persesjen itu disebutkan, dalam satu tahun anggaran, penyaluran PIP dibagi dalam tiga termin. Termin pertama dilakukan antara bulan Februari sampai April.
Termin pertama ini khusus disalurkan pada peserta didik penerima PIP yang bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif.
Baca juga: Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Kapan Dipakainya?
Dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, salah satu kriterianya, penerima jalur DTKS ini memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dikdasmen dan sudah menerima bantuan PIP sebelumnya.
Sedangkan termin kedua disalurkan pada bulan Mei sampai September. Termin ini khusus disalurkan untuk penerima PIP yang bersumber dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, serta bagi peserta didik yang sebelumnya ditetapkan SK Nominasi di tahun tersebut dan sudah melakukan aktivasi rekening sehingga ditetapkan pada SK Pemberian.
Penyaluran terakhir dilakukan di bulan Oktober sampai Desember. Penyaluran dilakukan terhadap penerima PIP yang bersumber dari DTKS, usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan yang akan dan baru melakukan aktivasi rekening.
Aktivasi Rekening secara Langsung dan Kuasa
Mulai 2022, dengan pertimbangan kondisi pandemi yang mulai pulih, proses aktivasi rekening dan penarikan dana bantuan PIP diharapkan dapat dilakukan secara langsung oleh Penerima PIP/Orang tua/Wali. Penerima PIP atau orangtua diharapkan dapat melakukan aktivasi rekening secara langsung ke bank penyalur terdekat atau melakukan penarikan dana menggunakan Kartu Debit melalui mesin ATM dan menggunakan buku tabungan melalui teller bank.
tulis komentar anda