Aturan Terbaru PIP Dikdasmen, Berapa Kali Penyalurannya?
Selasa, 18 Oktober 2022 - 18:28 WIB
Baca juga: 28 Siswa SMP Labschool Kebayoran Ikuti Student Exchange ke Rishworth School di UK
Persesjen tersebut menyebutkan aktivasi rekening atau penarikan dana bisa dilakukan secara kuasa apabila memenuhi beberapa kondisi, seperti lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan peserta bidik berada di daerah khusus atau sedang mengalami bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat, atau daerah yang sulit untuk mengakses ke bank penyalur berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah.
Selain itu, aktivasi rekening dan penarikan dana oleh penerima kuasa juga bisa dilakukan bila peserta didik/orang tua/wali sedang sakit, penyandang disabilitas, diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah atau kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah.
Penerima kuasa dalam aktivasi rekening dan penarikan dana PIP hanya bisa dilakukan oleh kepala sekolah. Namun, apabila berhalangan, Kepala sekolah dapat memberikan hak subtitusi kuasanya kepada guru atau tenaga kependidikan yang berstatus aparatur sipil negara bila di sekolah negeri. Sedangkan bila sekolah swasta, maka penerima kuasanya adalah guru atau tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh ketua Yayasan.
Persesjen tersebut menyebutkan aktivasi rekening atau penarikan dana bisa dilakukan secara kuasa apabila memenuhi beberapa kondisi, seperti lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan peserta bidik berada di daerah khusus atau sedang mengalami bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat, atau daerah yang sulit untuk mengakses ke bank penyalur berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah.
Selain itu, aktivasi rekening dan penarikan dana oleh penerima kuasa juga bisa dilakukan bila peserta didik/orang tua/wali sedang sakit, penyandang disabilitas, diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah atau kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah.
Penerima kuasa dalam aktivasi rekening dan penarikan dana PIP hanya bisa dilakukan oleh kepala sekolah. Namun, apabila berhalangan, Kepala sekolah dapat memberikan hak subtitusi kuasanya kepada guru atau tenaga kependidikan yang berstatus aparatur sipil negara bila di sekolah negeri. Sedangkan bila sekolah swasta, maka penerima kuasanya adalah guru atau tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh ketua Yayasan.
(nnz)
tulis komentar anda