Aturan Terbaru PIP Dikdasmen, Berapa Kali Penyalurannya?

Selasa, 18 Oktober 2022 - 18:28 WIB
loading...
Aturan Terbaru PIP Dikdasmen,...
Berdasarkan Persesjen terbaru, PIP akan terbagi tiga termin penyaluran. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek pada 15 Agustus 2022 telah mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) No 14/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen) menggantikan Persesjen Kemendikbudristek No 20/2021. Lalu apa yang baru?

Pada lampiran Persesjen itu disebutkan, dalam satu tahun anggaran, penyaluran PIP dibagi dalam tiga termin. Termin pertama dilakukan antara bulan Februari sampai April.

Termin pertama ini khusus disalurkan pada peserta didik penerima PIP yang bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif.

Baca juga: Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Kapan Dipakainya?

Dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, salah satu kriterianya, penerima jalur DTKS ini memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dikdasmen dan sudah menerima bantuan PIP sebelumnya.

Sedangkan termin kedua disalurkan pada bulan Mei sampai September. Termin ini khusus disalurkan untuk penerima PIP yang bersumber dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, serta bagi peserta didik yang sebelumnya ditetapkan SK Nominasi di tahun tersebut dan sudah melakukan aktivasi rekening sehingga ditetapkan pada SK Pemberian.

Penyaluran terakhir dilakukan di bulan Oktober sampai Desember. Penyaluran dilakukan terhadap penerima PIP yang bersumber dari DTKS, usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan yang akan dan baru melakukan aktivasi rekening.

Aktivasi Rekening secara Langsung dan Kuasa

Mulai 2022, dengan pertimbangan kondisi pandemi yang mulai pulih, proses aktivasi rekening dan penarikan dana bantuan PIP diharapkan dapat dilakukan secara langsung oleh Penerima PIP/Orang tua/Wali. Penerima PIP atau orangtua diharapkan dapat melakukan aktivasi rekening secara langsung ke bank penyalur terdekat atau melakukan penarikan dana menggunakan Kartu Debit melalui mesin ATM dan menggunakan buku tabungan melalui teller bank.

Baca juga: 28 Siswa SMP Labschool Kebayoran Ikuti Student Exchange ke Rishworth School di UK

Persesjen tersebut menyebutkan aktivasi rekening atau penarikan dana bisa dilakukan secara kuasa apabila memenuhi beberapa kondisi, seperti lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan peserta bidik berada di daerah khusus atau sedang mengalami bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat, atau daerah yang sulit untuk mengakses ke bank penyalur berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah.

Selain itu, aktivasi rekening dan penarikan dana oleh penerima kuasa juga bisa dilakukan bila peserta didik/orang tua/wali sedang sakit, penyandang disabilitas, diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah atau kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah.

Penerima kuasa dalam aktivasi rekening dan penarikan dana PIP hanya bisa dilakukan oleh kepala sekolah. Namun, apabila berhalangan, Kepala sekolah dapat memberikan hak subtitusi kuasanya kepada guru atau tenaga kependidikan yang berstatus aparatur sipil negara bila di sekolah negeri. Sedangkan bila sekolah swasta, maka penerima kuasanya adalah guru atau tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh ketua Yayasan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PMB Sekolah Swasta Gratis...
PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Kunjungi Pulau Arar...
Kunjungi Pulau Arar Papua, Mendikdasmen Tegaskan Akses Pendidikan Anak di Daerah Terpencil
Cara Akses Platform...
Cara Akses Platform Rumah Pendidikan Kemendikdasmen untuk Guru, Siswa, dan Orang Tua
Wamen Stella dan Pramono...
Wamen Stella dan Pramono Anung Bahas Jakarta Jadi Pusat Pendidikan Internasional
KJP Bulan Mei 2026 Sudah...
KJP Bulan Mei 2026 Sudah Cair Bertahap, Siswa SMA Dapat Rp420 Ribu
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Rekomendasi
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Berita Terkini
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Infografis
25 Negara Paling Dermawan,...
25 Negara Paling Dermawan, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved