Nadiem Dorong Pemda Prioritaskan Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah
Rabu, 26 Oktober 2022 - 18:28 WIB
Sementara itu, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat sebagai pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.
“Mohon kepada kepala daerah untuk mendukung dan mendorong implementasi Permendikbudristek tersebut. Lulusan program Guru Penggerak ini harus diprioritaskan jadi kepala sekolah dan pengawas,” pesan Nadiem.
Untuk guru honorer yang lulus program Guru Penggerak, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan skema penerimaan guru honorer menjadi ASN PPPK sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun ini guru honorer di sekolah negeri yang sudah mengabdi minimal tiga tahun cukup mengikuti penilaian kesesuaian oleh kepala sekolah.
“Kepala sekolah yang dapat melihat kompetensi gurunya, kalau kompetensinya memenuhi dan ada formasi, maka dia akan diberikan penempatan langsung tanpa mengikuti tes seperti tahun sebelumnya,” jelas Nunuk.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Paolus Hadi, mengapresiasi langkah Kemendikbudristek yang menghilangkan tes bagi guru penggerak yang honorer. “Kita akan langsung lakukan, kalau sudah jadi Guru Penggerak, saya akan tanda tangan langsung jadi PPPK,” ucap Bupati Paolus.
“Mohon kepada kepala daerah untuk mendukung dan mendorong implementasi Permendikbudristek tersebut. Lulusan program Guru Penggerak ini harus diprioritaskan jadi kepala sekolah dan pengawas,” pesan Nadiem.
Untuk guru honorer yang lulus program Guru Penggerak, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan skema penerimaan guru honorer menjadi ASN PPPK sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun ini guru honorer di sekolah negeri yang sudah mengabdi minimal tiga tahun cukup mengikuti penilaian kesesuaian oleh kepala sekolah.
“Kepala sekolah yang dapat melihat kompetensi gurunya, kalau kompetensinya memenuhi dan ada formasi, maka dia akan diberikan penempatan langsung tanpa mengikuti tes seperti tahun sebelumnya,” jelas Nunuk.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Paolus Hadi, mengapresiasi langkah Kemendikbudristek yang menghilangkan tes bagi guru penggerak yang honorer. “Kita akan langsung lakukan, kalau sudah jadi Guru Penggerak, saya akan tanda tangan langsung jadi PPPK,” ucap Bupati Paolus.
Lihat Juga :