Cegah Pemalsuan, Kemendikbudristek Terbitkan KIP Kuliah Digital
Selasa, 20 Desember 2022 - 09:57 WIB
JAKARTA - Kemendikbudristek meluncurkan Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) Kuliah Digital untuk mahasiswa penerima KIP 2022. KIP dalam bentuk baru ini untuk memberikan rasa aman bagi penerima, khususnya dari tindakan pemalsuan.
Melalui KIP Kuliah Digital, data penerima dapat disimpan secara digital yang dapat digunakan untuk berbagai proses verifikasi pencairan maupun dalam proses pemanfaatan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup.
Selain membantu proses pelaksanaan program, melalui KIP Kuliah Digital berbagai proses monitoring untuk membantu penyelesaian berbagai permasalahan dan kendala di lapangan sehingga segera diselesaikan.
Baca juga: Cek Dokumen Penting untuk Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2023
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti menjelaskan, penerbitan KIP Kuliah Digital ini juga dilatarbelakangi adanya isu bahwa perguruan tinggi tidak memberikan kartu ATM kepada mahasiswa, bahkan buku tabungannya dipegang perguruan tinggi. Isu lainnya yakni ada pihak-pihak yang meminta sebagian bantuan biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Saya berharap dengan adanya KIP Kuliah Digital, isu-isu tersebut dapat diredam. Namun jika mahasiswa penerima masih mengalami atapun mengetahui adanya pelaksanaan KIP Kuliah yang tidak sesuai, maka dapat melaporkan melalui lapor.go.id atau melalui pusat bantuan/helpdesk pada laman KIP Kuliah” jelasnya, melalui siaran pers, Selasa (20/12/2022).
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar mengatakan KIP Kuliah Digital diterbitkan untuk menjawab persoalan yang muncul di lapangan di mana kartu KIP Kuliah pencetakannya dilakukan oleh bank penyalur sehingga proses distribusi hingga sampai ke tangan mahasiswa terkendala waktu dan tempat.
Baca juga: 5 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Bisa Bekerja di Perusahaan FMCG
“Padahal, selama ini kartu KIP kuliah fungsinya juga merangkap sebagai ATM sehingga terjadi kendala saat mahasiswa mau menarik dananya,“ ungkap Abdul Kahar.
Melalui KIP Kuliah Digital, data penerima dapat disimpan secara digital yang dapat digunakan untuk berbagai proses verifikasi pencairan maupun dalam proses pemanfaatan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup.
Selain membantu proses pelaksanaan program, melalui KIP Kuliah Digital berbagai proses monitoring untuk membantu penyelesaian berbagai permasalahan dan kendala di lapangan sehingga segera diselesaikan.
Baca juga: Cek Dokumen Penting untuk Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2023
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti menjelaskan, penerbitan KIP Kuliah Digital ini juga dilatarbelakangi adanya isu bahwa perguruan tinggi tidak memberikan kartu ATM kepada mahasiswa, bahkan buku tabungannya dipegang perguruan tinggi. Isu lainnya yakni ada pihak-pihak yang meminta sebagian bantuan biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Saya berharap dengan adanya KIP Kuliah Digital, isu-isu tersebut dapat diredam. Namun jika mahasiswa penerima masih mengalami atapun mengetahui adanya pelaksanaan KIP Kuliah yang tidak sesuai, maka dapat melaporkan melalui lapor.go.id atau melalui pusat bantuan/helpdesk pada laman KIP Kuliah” jelasnya, melalui siaran pers, Selasa (20/12/2022).
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar mengatakan KIP Kuliah Digital diterbitkan untuk menjawab persoalan yang muncul di lapangan di mana kartu KIP Kuliah pencetakannya dilakukan oleh bank penyalur sehingga proses distribusi hingga sampai ke tangan mahasiswa terkendala waktu dan tempat.
Baca juga: 5 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Bisa Bekerja di Perusahaan FMCG
“Padahal, selama ini kartu KIP kuliah fungsinya juga merangkap sebagai ATM sehingga terjadi kendala saat mahasiswa mau menarik dananya,“ ungkap Abdul Kahar.
tulis komentar anda