BPS Buka Lowongan PPPK 2022, Lulusan D3-S1 Merapat

Senin, 26 Desember 2022 - 10:55 WIB
Badan Pusat Statistik (BPS) membuka lowongan seleksi PPPK 2022 yang terbuka untuk lulusan D3, D4, dan S1. Foto/iNEWS.
JAKARTA - Badan Pusat Statistik ( BPS ) membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Tenaga Teknis 2022. Seleksi ini terbuka untuk lulusan D3, D4, hingga S1.

Seleksi PPPK Tenaga Teknis dibuka pemerintah mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Setelah proses pendaftaran ditutup kemudian akan diikuti seleksi administrasi hingga 11 Januari 2023.



Salah satu yang membuka penerimaan seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 adalah BPS yang mencari pegawai berintegritas dan berdedikasi tinggi sebanyak 183 formasi.

Dikutip dari Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK BPS 2022, berikut ini jurusan kuliah yang dibutuhkan untuk mendaftar.

Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan

1. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: S-1 Administrasi Negara / S-1 Ilmu Pemerintahan / S-1 Administrasi Publik / S-1 Manajemen SDM / S-1 Manajemen dan Kebijakan Publik

2. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: S-1 Ilmu Komunikasi/S-1 Komunikasi

3. Ahli Pertama - Statistisi: D-IV Statistik / D-IV Statistika

Baca juga: Lowongan PPPK Tenaga Teknis Bawaslu, Lihat Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan

4. Terampil - Arsiparis: D-III Kearsipan / D-III Manajemen Informasi dan Dokumen

5. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: D-III Administrasi Publik

6. Terampil - Pustakawan: D-III Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan / D-III Perpustakaan / D-III Ilmu Perpustakaan / D-III Teknisi Perpustakaan / D-III

Perpustakaan dan Informasi.

Persyaratan

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman

https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan

pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional

Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!