BPS Buka Lowongan PPPK 2022, Lulusan D3-S1 Merapat
Senin, 26 Desember 2022 - 10:55 WIB
1. Pelamar harus melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai jadwal yang ditentukan;
2. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online;
3. Dokumen persyaratan terdiri dari:
a. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik di Jakarta diketik menggunakan Komputer, meterai Rp10.000 dan ditandatangani. Format surat lamaran sebagaimana pada lampiran 2 dan dapat diunduh pada laman http://s.bps.go.id/suratlamaranPPPKBPS;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku;
c. Surat pernyataan 5 (lima) poin, diketik menggunakan Komputer, meterai Rp10.000 dan ditandatangani. Format surat pernyataan sebagaimana pada lampiran 3 dan dapat diunduh pada laman http://s.bps.go.id/suratpernyataanPPPKBPS;
d. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan yang dilamar. Pelamar lulusan dalam negeri wajib menambahkan surat akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi saat kelulusan (jika keterangan akreditasi belum tertera pada ijazah/transkrip nilai). Pelamar lulusan luar negeri wajib menambahkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. Semua dokumen digabung dalam satu file;
e. Transkrip Nilai asli Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00 (dua koma nol nol) skala 4;
f. Surat keterangan pengalaman bekerja minimal 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;
2) Ditandatangani oleh paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan;
3) Menyebutkan jangka waktu bekerja;
4) Menyebutkan bidang tugas/unit kerja/jabatan yang relevan dengan jabatan yang dilamar;
5) Menggunakan kertas dengan kop surat instansi pemerintah/perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan. g. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah dan wajah harus tampak jelas;
h. Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang
menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar bagi calon pelamar penyandang disabilitas;
i. Bagi calon pelamar formasi jabatan Terampil - Pustakawan, dapat melampirkan sertifikat kompetensi kerja Pustakawan yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan sebagai tambahan nilai sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022.
4. Semua dokumen persyaratan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pas foto dalam format jpg;
b. Dokumen persyaratan lainnya merupakan hasil scan dokumen asli berwarna dalam format pdf;
c. Seluruh dokumen dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas.
5. Pelamar yang mengunggah dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai syarat dan ketentuan maka akan dinyatakan gugur.
2. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online;
3. Dokumen persyaratan terdiri dari:
a. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik di Jakarta diketik menggunakan Komputer, meterai Rp10.000 dan ditandatangani. Format surat lamaran sebagaimana pada lampiran 2 dan dapat diunduh pada laman http://s.bps.go.id/suratlamaranPPPKBPS;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku;
c. Surat pernyataan 5 (lima) poin, diketik menggunakan Komputer, meterai Rp10.000 dan ditandatangani. Format surat pernyataan sebagaimana pada lampiran 3 dan dapat diunduh pada laman http://s.bps.go.id/suratpernyataanPPPKBPS;
d. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan yang dilamar. Pelamar lulusan dalam negeri wajib menambahkan surat akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi saat kelulusan (jika keterangan akreditasi belum tertera pada ijazah/transkrip nilai). Pelamar lulusan luar negeri wajib menambahkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. Semua dokumen digabung dalam satu file;
e. Transkrip Nilai asli Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00 (dua koma nol nol) skala 4;
f. Surat keterangan pengalaman bekerja minimal 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;
2) Ditandatangani oleh paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan;
3) Menyebutkan jangka waktu bekerja;
4) Menyebutkan bidang tugas/unit kerja/jabatan yang relevan dengan jabatan yang dilamar;
5) Menggunakan kertas dengan kop surat instansi pemerintah/perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan. g. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah dan wajah harus tampak jelas;
h. Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang
menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar bagi calon pelamar penyandang disabilitas;
i. Bagi calon pelamar formasi jabatan Terampil - Pustakawan, dapat melampirkan sertifikat kompetensi kerja Pustakawan yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan sebagai tambahan nilai sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022.
4. Semua dokumen persyaratan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pas foto dalam format jpg;
b. Dokumen persyaratan lainnya merupakan hasil scan dokumen asli berwarna dalam format pdf;
c. Seluruh dokumen dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas.
5. Pelamar yang mengunggah dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai syarat dan ketentuan maka akan dinyatakan gugur.
(nnz)
Lihat Juga :