BPS Buka Lowongan PPPK 2022, Lulusan D3-S1 Merapat

Senin, 26 Desember 2022 - 10:55 WIB
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

8. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan, yaitu:

a. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia;

b. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat pernah bekerja di bidang kehumasan;

c. Ahli Pertama - Statistisi pernah bekerja di bidang statistik;

d. Terampil - Arsiparis pernah bekerja di bidang pengelolaan kearsipan;

e. Terampil - Pustakawan pernah bekerja di bidang perpustakaan.

Baca juga: Kemlu Buka Seleksi PPPK 2022, Terbuka untuk Lulusan D3 dan S1

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

11. Berkelakuan baik;

12. Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00 (dua koma nol) skala 4;

14. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang TERAKREDITASI pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

15. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

16. Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dan pada saat melamar wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Ketentuan Umum

1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis jalur kebutuhan PPPK, pada satu instansi dan satu formasi jabatan, menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila pelamar sudah melamar pada Badan Pusat Statistik, maka tidak dapat melamar pada instansi lain;

2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada jabatan dengan Jenjang Pendidikan dan Kualifikasi Pendidikan yang sesuai pada tabel 1;

3. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah pasca Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BPS Tahun 2022;

4. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan;

5. Pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi sesuai yang dipersyaratkan (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);

6. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman.

Tata Cara Pendaftaran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!