Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Nomor 2 Paling Diminati Calon Mahasiswa
Jum'at, 30 Desember 2022 - 20:04 WIB
- Tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja Eselon II di lingkungan BPS maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak terhitung mulai tanggal PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
2. PKN STAN
Berikutnya ada STAN. Seperti yang diketahui, Politeknik Keuangan STAN menjadi salah satu Sekolah Kedinasan yang cukup populer dan banyak diminati pelamar.
Sama halnya dengan STIS, PKN STAN juga tidak memakai tinggi badan sebagai salah satu syarat pendaftar yang ingin masuk Sekolah Kedinasan ini.
Berikut syarat lengkapnya:
- Lulusan (tahun 2021 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2022) semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.
- Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi peserta:
a. Lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00
b. Calon lulusan tahun 2022, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
- Usia maksimal pada tanggal 1 September 2022 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2001 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2022 adalah 15 tahun.
2. PKN STAN
Berikutnya ada STAN. Seperti yang diketahui, Politeknik Keuangan STAN menjadi salah satu Sekolah Kedinasan yang cukup populer dan banyak diminati pelamar.
Sama halnya dengan STIS, PKN STAN juga tidak memakai tinggi badan sebagai salah satu syarat pendaftar yang ingin masuk Sekolah Kedinasan ini.
Berikut syarat lengkapnya:
- Lulusan (tahun 2021 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2022) semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.
- Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi peserta:
a. Lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00
b. Calon lulusan tahun 2022, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
- Usia maksimal pada tanggal 1 September 2022 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2001 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2022 adalah 15 tahun.
tulis komentar anda