Ini Arti Akreditasi Universitas yang Perlu Calon Mahasiswa Ketahui
loading...
A
A
A
JAKARTA - Akreditasi pada universitas penting diketahui calon mahasiswa yang sedang mencari perguruan tinggi untuk mendapatkan pendidikan terbaik.
Akreditasi merupakan bentuk penilaian kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi di luar kampus.
Akreditasi juga penting bagi peningkatan kualitas kampus serta kepercayaan masyarakat kepada kampus tersebut. Jika kampus memiliki nilai akreditasi yang kedaluwarsa, hal ini menyebabkan ijazah yang dikeluarkan oleh kampus tersebut tidak layak dan dapat membuat lulusannya sulit bahkan tidak dapat diterima untuk bekerja di instansi mana pun.
BAN-PT atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi termasuk sebagai tim penguji atau lembaga yang dipercaya untuk memberikan akreditasi pada suatu kampus.
Dikutip dari Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi, BAN-PT menerapkan beberapa kriteria untuk penilaian yang mencakup komitmen perguruan tinggi terhadap kapasitas institusi dan keefektifan pendidikan.
Nilai-nilai yang dapat diberikan pada kampus tersebut ialah nilai A yaitu sama dengan nilai 361 – 400, nilai B sama dengan nilai 301 – 260, nilai C sama dengan nilai 200 – 300, dan nilai kurang dari 200 sama dengan tidak terakreditasi.
Bila sebelumnya akreditasi yang digunakan adalah A, B, atau C, maka berdasarkan akreditasi yang dilakukan dengan IAPT 3.0 dan IAPS 4.0, peringkat akreditasi adalah Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Akreditasi predikat Unggul, jika mendapatkan nilai akreditasi lebih atau sama dengan jumlah nilai 361 dan memenuhi syarat yang ditentukan.
Akreditasi merupakan bentuk penilaian kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi di luar kampus.
Akreditasi juga penting bagi peningkatan kualitas kampus serta kepercayaan masyarakat kepada kampus tersebut. Jika kampus memiliki nilai akreditasi yang kedaluwarsa, hal ini menyebabkan ijazah yang dikeluarkan oleh kampus tersebut tidak layak dan dapat membuat lulusannya sulit bahkan tidak dapat diterima untuk bekerja di instansi mana pun.
BAN-PT atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi termasuk sebagai tim penguji atau lembaga yang dipercaya untuk memberikan akreditasi pada suatu kampus.
Dikutip dari Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi, BAN-PT menerapkan beberapa kriteria untuk penilaian yang mencakup komitmen perguruan tinggi terhadap kapasitas institusi dan keefektifan pendidikan.
Nilai-nilai yang dapat diberikan pada kampus tersebut ialah nilai A yaitu sama dengan nilai 361 – 400, nilai B sama dengan nilai 301 – 260, nilai C sama dengan nilai 200 – 300, dan nilai kurang dari 200 sama dengan tidak terakreditasi.
Bila sebelumnya akreditasi yang digunakan adalah A, B, atau C, maka berdasarkan akreditasi yang dilakukan dengan IAPT 3.0 dan IAPS 4.0, peringkat akreditasi adalah Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Akreditasi predikat Unggul, jika mendapatkan nilai akreditasi lebih atau sama dengan jumlah nilai 361 dan memenuhi syarat yang ditentukan.