Ini Arti Akreditasi Universitas yang Perlu Calon Mahasiswa Ketahui
Selasa, 14 Februari 2023 - 08:44 WIB
loading...
A
A
A
Dikutip dari Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi, BAN-PT menerapkan beberapa kriteria untuk penilaian yang mencakup komitmen perguruan tinggi terhadap kapasitas institusi dan keefektifan pendidikan.
Baca juga: Ikuti Program IISMA, Mahasiswa UMM Kisahkan Perjuangan untuk Ibadah di Hungaria
Nilai-nilai yang dapat diberikan pada kampus tersebut ialah nilai A yaitu sama dengan nilai 361 – 400, nilai B sama dengan nilai 301 – 260, nilai C sama dengan nilai 200 – 300, dan nilai kurang dari 200 sama dengan tidak terakreditasi.
Bila sebelumnya akreditasi yang digunakan adalah A, B, atau C, maka berdasarkan akreditasi yang dilakukan dengan IAPT 3.0 dan IAPS 4.0, peringkat akreditasi adalah Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Akreditasi predikat Unggul, jika mendapatkan nilai akreditasi lebih atau sama dengan jumlah nilai 361 dan memenuhi syarat yang ditentukan.
Baca juga: Ikuti Program IISMA, Mahasiswa UMM Kisahkan Perjuangan untuk Ibadah di Hungaria
Nilai-nilai yang dapat diberikan pada kampus tersebut ialah nilai A yaitu sama dengan nilai 361 – 400, nilai B sama dengan nilai 301 – 260, nilai C sama dengan nilai 200 – 300, dan nilai kurang dari 200 sama dengan tidak terakreditasi.
Bila sebelumnya akreditasi yang digunakan adalah A, B, atau C, maka berdasarkan akreditasi yang dilakukan dengan IAPT 3.0 dan IAPS 4.0, peringkat akreditasi adalah Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Akreditasi predikat Unggul, jika mendapatkan nilai akreditasi lebih atau sama dengan jumlah nilai 361 dan memenuhi syarat yang ditentukan.
Lihat Juga :