Apa Perbedaan Politeknik dan Sekolah Tinggi? Calon Mahasiswa Perlu Tahu Ini

Selasa, 14 Februari 2023 - 18:07 WIB
loading...
Apa Perbedaan Politeknik dan Sekolah Tinggi? Calon Mahasiswa Perlu Tahu Ini
Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten. Foto/Dok/Poltekpel Banten
A A A
JAKARTA - Perguruan tinggi di Indonesia ditetapkan menjadi beberapa kategori yaitu universitas, institut, akademi, politeknik , dan sekolah tinggi.

Masing-masing perguruan tinggi tersebut memiliki perbedaan, mulai dari jalur masuk, sistem pembelajaran, hingga gelar yang akan didapat oleh peserta didiknya.



Berikut adalah informasi terkait perbedaan antara politeknik dan sekolah tinggi.

1. Politeknik

Politeknik adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, politeknik dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pendidikan berbasis vokasi yang disediakan politeknik setara dengan D1 hingga D4. Pembelajaran di politeknik lebih bertumpu pada ujian praktik sehingga para lulusan dari politeknik nantinya dapat bersaing dengan lulusan dari perguruan tinggi lainnya.

Bidang studi dalam satu instansi politeknik pun beragam. Politeknik mungkin cocok dipilih oleh calon mahasiswa lulusan SMK.



Gelar yang didapat jika menempuh pendidikan di politeknik adalah Ahli Madya (A.Md) yang setara dengan D3 atau Sarjana Terapan (S.Tr) yang setara dengan D4.

Jalur masuk pendidikan D3 yaitu melalui SNMPN/SBMPN (Seleksi Nasional Bersama Masuk Politeknik Negeri atau Seleksi Bersama Masuk Politeknik Negeri).

Sedangkan jalur masuk pendidikan D4 sama dengan masuk universitas, yakni melalui SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) dan SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri), yang berubah menjadi SNBP (Seleksi Nasional Nerdasarkan Prestasi) dan SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) pada 2023 ini.

2. Sekolah Tinggi

Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, sekolah tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Sekolah tinggi hanya terdiri dari satu fakultas dan jurusan yang dimiliki bisa beragam, berkaitan dengan fakultas yang ada. Contohnya, Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi, maka jurusan yang ada di perguruan tinggi tersebut adalah jurusan yang terkait dengan ilmu komunikasi.

Gelar yang didapat setelah mengenyam pendidikan di sekolah tinggi adalah Ahli Madya (A.Md), Sarjana Terapan (S.Tr), Sarjana, Magister, dan juga Profesor.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)