Kemendikbudristek Dorong Percepatan Penyaluran Dana BOSP 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek mendorong percepatan penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan ( BOSP ) 2023. Terlebih dana BOSP ini sangat diperlukan untuk membiayai proses pembelajaran di sekolah.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUD Dasmen) Kemendikbudristek Sutanto mengatakan, Kemendikbudristek telah menetapkan sasaran dan anggaran Dana BOSP Reguler (Dana BOS Reguler, BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler) sebesar Rp56,93 triliun untuk 406.443 satuan pendidikan.
Sutanto merinci, penerima BOSP Reguler sebanyak 217.039 penerima, 181.312 penerima BOP PAUD Reguler, dan 8.092 penerima BOP Kesetaraan Reguler.
Kemendikbudristek juga telah melakukan pengajuan/rekomendasi penyaluran dana BOSP Tahap I untuk Gelombang 1 dan 2 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk sejumlah 249.285 (61,33 persen) satuan pendidikan.
Capaian ini belum maksimal jika dibandingkan pada 2022 yang mencapai di atas 70 persen satuan pendidikan telah salur di gelombang pertama. Menurutnya, satuan pendidikan yang telah termasuk di dalam data penyaluran yang direkomendasikan oleh Kemendikbudristek ke Kemenkeu untuk disalurkan dana BOSP-nya (direkomsalurkan) tersebut telah memenuhi persyaratan.
“Satuan pendidikan yang direkomsalurkan telah menyampaikan keseluruhan realisasi penggunaan dana BOSP Tahun Anggaran (TA) 2022, dan telah menyampaikan laporan sisa dana yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan telah direviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bagi satuan Pendidikan negeri,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (24/2/2023).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, sisa dana BOS Reguler TA 2022 diperhitungkan mulai rekomendasi penyaluran tahap I pada tahun anggaran berikutnya. Ketentuan ini dapat dimaknai penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I TA 2023 memperhitungkan sisa dana yang ada di satuan pendidikan.
“Kami sangat memahami, penerapan kebijakan sisa dana yang diperhitungkan dalam penyaluran Tahap I, dan harus melalui reviu APIP Daerah khusus satuan pendidikan negeri berdampak pada menurunnya rekomendasi penyaluran khususnya untuk Dana BOS, karena 76 persen penerima dana BOS merupakan satuan pendidikan negeri”, tutur Sutanto.
Sutanto menyampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat mendorong satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan realisasi keseluruhan TA 2022 untuk segera menyampaikan laporan.
Berdasarkan data pada ARKAS/Aplikasi BOP Salur, terdapat 4.966 satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan BOSP TA 2022. Dia juga berharap pemerintah dapat mempercepat verifikasi sisa dana dan reviu dengan APIP Daerah.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUD Dasmen) Kemendikbudristek Sutanto mengatakan, Kemendikbudristek telah menetapkan sasaran dan anggaran Dana BOSP Reguler (Dana BOS Reguler, BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler) sebesar Rp56,93 triliun untuk 406.443 satuan pendidikan.
Sutanto merinci, penerima BOSP Reguler sebanyak 217.039 penerima, 181.312 penerima BOP PAUD Reguler, dan 8.092 penerima BOP Kesetaraan Reguler.
Kemendikbudristek juga telah melakukan pengajuan/rekomendasi penyaluran dana BOSP Tahap I untuk Gelombang 1 dan 2 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk sejumlah 249.285 (61,33 persen) satuan pendidikan.
Capaian ini belum maksimal jika dibandingkan pada 2022 yang mencapai di atas 70 persen satuan pendidikan telah salur di gelombang pertama. Menurutnya, satuan pendidikan yang telah termasuk di dalam data penyaluran yang direkomendasikan oleh Kemendikbudristek ke Kemenkeu untuk disalurkan dana BOSP-nya (direkomsalurkan) tersebut telah memenuhi persyaratan.
“Satuan pendidikan yang direkomsalurkan telah menyampaikan keseluruhan realisasi penggunaan dana BOSP Tahun Anggaran (TA) 2022, dan telah menyampaikan laporan sisa dana yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan telah direviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bagi satuan Pendidikan negeri,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (24/2/2023).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, sisa dana BOS Reguler TA 2022 diperhitungkan mulai rekomendasi penyaluran tahap I pada tahun anggaran berikutnya. Ketentuan ini dapat dimaknai penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I TA 2023 memperhitungkan sisa dana yang ada di satuan pendidikan.
“Kami sangat memahami, penerapan kebijakan sisa dana yang diperhitungkan dalam penyaluran Tahap I, dan harus melalui reviu APIP Daerah khusus satuan pendidikan negeri berdampak pada menurunnya rekomendasi penyaluran khususnya untuk Dana BOS, karena 76 persen penerima dana BOS merupakan satuan pendidikan negeri”, tutur Sutanto.
Sutanto menyampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat mendorong satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan realisasi keseluruhan TA 2022 untuk segera menyampaikan laporan.
Berdasarkan data pada ARKAS/Aplikasi BOP Salur, terdapat 4.966 satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan BOSP TA 2022. Dia juga berharap pemerintah dapat mempercepat verifikasi sisa dana dan reviu dengan APIP Daerah.