Kemendikbudristek Dorong Percepatan Penyaluran Dana BOSP 2023
Jum'at, 24 Februari 2023 - 09:20 WIB
loading...
A
A
A
“Satuan pendidikan yang direkomsalurkan telah menyampaikan keseluruhan realisasi penggunaan dana BOSP Tahun Anggaran (TA) 2022, dan telah menyampaikan laporan sisa dana yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan telah direviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bagi satuan Pendidikan negeri,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (24/2/2023).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, sisa dana BOS Reguler TA 2022 diperhitungkan mulai rekomendasi penyaluran tahap I pada tahun anggaran berikutnya. Ketentuan ini dapat dimaknai penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I TA 2023 memperhitungkan sisa dana yang ada di satuan pendidikan.
“Kami sangat memahami, penerapan kebijakan sisa dana yang diperhitungkan dalam penyaluran Tahap I, dan harus melalui reviu APIP Daerah khusus satuan pendidikan negeri berdampak pada menurunnya rekomendasi penyaluran khususnya untuk Dana BOS, karena 76 persen penerima dana BOS merupakan satuan pendidikan negeri”, tutur Sutanto.
Sutanto menyampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat mendorong satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan realisasi keseluruhan TA 2022 untuk segera menyampaikan laporan.
Berdasarkan data pada ARKAS/Aplikasi BOP Salur, terdapat 4.966 satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan BOSP TA 2022. Dia juga berharap pemerintah dapat mempercepat verifikasi sisa dana dan reviu dengan APIP Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, sisa dana BOS Reguler TA 2022 diperhitungkan mulai rekomendasi penyaluran tahap I pada tahun anggaran berikutnya. Ketentuan ini dapat dimaknai penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I TA 2023 memperhitungkan sisa dana yang ada di satuan pendidikan.
“Kami sangat memahami, penerapan kebijakan sisa dana yang diperhitungkan dalam penyaluran Tahap I, dan harus melalui reviu APIP Daerah khusus satuan pendidikan negeri berdampak pada menurunnya rekomendasi penyaluran khususnya untuk Dana BOS, karena 76 persen penerima dana BOS merupakan satuan pendidikan negeri”, tutur Sutanto.
Sutanto menyampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat mendorong satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan realisasi keseluruhan TA 2022 untuk segera menyampaikan laporan.
Berdasarkan data pada ARKAS/Aplikasi BOP Salur, terdapat 4.966 satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan BOSP TA 2022. Dia juga berharap pemerintah dapat mempercepat verifikasi sisa dana dan reviu dengan APIP Daerah.
Lihat Juga :