Kemendikbudristek Dorong Percepatan Penyaluran Dana BOSP 2023
loading...
A
A
A
Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) Perencanaan, Evaluasi dan Transformasi Digital di Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD Dasmen, Nandana Bhaswara menguraikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan untuk mempercepat penyaluran BOSP Tahap I.
“Dinas Pendidikan di daerah berperan dalam mempercepat penyaluran BOSP. Pertama melakukan rekonsiliasi sisa Dana BOS Reguler TA 2022 dengan APIP Daerah. Kedua, mengecek pelaporan sekolah dan mengesahkan Buku Kas Umum (BKU) sampai bulan Desember,” katanya.
Ketiga, melakukan konfirmasi sisa dana di aplikasi BOP Salur (bagi penerima BOP TA 2022) atau block sync di MARKAS (bagi penerima BOS TA 2022). Keempat, pengeklikan tombol reviu APIP pada aplikasi MARKAS untuk satuan pendidikan negeri yang sudah selesai proses reviu/verifikasi pelaporan dan sisa dana (bagi penerima BOS TA 2022).
Nandana turut menambahkan bahwa untuk mempercepat penyaluran dana BOSP Tahap I Tahun 2023, satuan pendidikan perlu menyelesaikan keseluruhan pelaporan dana BOSP TA 2022.
“Selanjutnya, mengajukan pengesahan BKU sampai dengan bulan Desember di ARKAS untuk penerima BOS atau mengajukan konfirmasi sisa dana di BOP Salur untuk penerima BOP,” pungkasnya.
“Dinas Pendidikan di daerah berperan dalam mempercepat penyaluran BOSP. Pertama melakukan rekonsiliasi sisa Dana BOS Reguler TA 2022 dengan APIP Daerah. Kedua, mengecek pelaporan sekolah dan mengesahkan Buku Kas Umum (BKU) sampai bulan Desember,” katanya.
Ketiga, melakukan konfirmasi sisa dana di aplikasi BOP Salur (bagi penerima BOP TA 2022) atau block sync di MARKAS (bagi penerima BOS TA 2022). Keempat, pengeklikan tombol reviu APIP pada aplikasi MARKAS untuk satuan pendidikan negeri yang sudah selesai proses reviu/verifikasi pelaporan dan sisa dana (bagi penerima BOS TA 2022).
Nandana turut menambahkan bahwa untuk mempercepat penyaluran dana BOSP Tahap I Tahun 2023, satuan pendidikan perlu menyelesaikan keseluruhan pelaporan dana BOSP TA 2022.
“Selanjutnya, mengajukan pengesahan BKU sampai dengan bulan Desember di ARKAS untuk penerima BOS atau mengajukan konfirmasi sisa dana di BOP Salur untuk penerima BOP,” pungkasnya.
(nnz)