Sekolah Tolak Beri Ujian Susulan, FSGI: Oknum Guru dan Kepala Sekolah Diskriminatif
Kamis, 16 Juli 2020 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
FSGI menilai oknum guru dan kepala sekolah itu telah melanggar Pasal 5 huruf a, b, dan c, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. “Sangat jelas tertulis jika prinsip penilaian oleh pendidik wajib dilakukan secara sahih, objektif, dan adil. Dalam kejadian ini oknum guru dan kepala sekolah telah berlaku tidak adil, diskriminatif, dan tak objektif,” terangnya.
Selama PJJ yang berlangsung tiga bulan terakhir semester lalu, banyak siswa mengalami sejumlah kendala, seperti tidak mempunyai gawai, kuota yang terbatas, dan kesulitan sinyal. Sekolah seharusnya memahami kondisi seperti ini. (Baca juga: Jelang Pembukaan Kembali Sekolah, Begini Cerita Persiapan Orang Tua Murid)
“Mestinya sekolah bersikap bijak, tidak bertindak semaunya. Sebab, sekolah adalah entitas pendidikan bukan perusahaan. Kepala sekolah dan guru yang seharusnya memberikan teladan sebagai pemimpin, bukan pemilik perusahaan,” pungkasnya.
Selama PJJ yang berlangsung tiga bulan terakhir semester lalu, banyak siswa mengalami sejumlah kendala, seperti tidak mempunyai gawai, kuota yang terbatas, dan kesulitan sinyal. Sekolah seharusnya memahami kondisi seperti ini. (Baca juga: Jelang Pembukaan Kembali Sekolah, Begini Cerita Persiapan Orang Tua Murid)
“Mestinya sekolah bersikap bijak, tidak bertindak semaunya. Sebab, sekolah adalah entitas pendidikan bukan perusahaan. Kepala sekolah dan guru yang seharusnya memberikan teladan sebagai pemimpin, bukan pemilik perusahaan,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :