Gaji Pegawai Pajak Lulusan S1 dan D3, Lengkap dengan Tunjangan Kinerja
Kamis, 02 Maret 2023 - 15:16 WIB
loading...
A
A
A
Untuk gaji pegawai pajak lulusan S1 dan D3 adalah sebagai berikut :
- Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Sehingga untuk lulusan D3 diperkirakan akan mendapat gaji sebesar Rp 2.022.200 hingga angka tertinggi pada Rp 3.820.000.
Sementara lulusan S1 akan mendapat gaji mulai dari Rp 2.579.400 dan tertinggi mencapai Rp 4.797.000.
Sementara untuk tunjangan kinerja yang diberikan ini berdasar pada tingkatan eselon. Untuk golongan II akan masuk dalam tingkatan eselon 4. Sementara untuk golongan III ini bisa masuk dalam eselon 3.
Baca juga : Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak Eselon I hingga Eselon III
Bila berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka besaran gaji yang didapat sebesar :
- Peringkat jabatan 15 : Rp 19.058.000 - 25.411.600
- Peringkat jabatan 14 : Rp 21.586.600 - 22.935.762
- Peringkat jabatan 18 : Rp 28.914.875 - 42.058.000
- Peringkat jabatan 17 : Rp 27.914.000 - 37.219.875
Golongan II : Diploma 3
- Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600- Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III : Sarjana
- Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400- Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Sehingga untuk lulusan D3 diperkirakan akan mendapat gaji sebesar Rp 2.022.200 hingga angka tertinggi pada Rp 3.820.000.
Sementara lulusan S1 akan mendapat gaji mulai dari Rp 2.579.400 dan tertinggi mencapai Rp 4.797.000.
Sementara untuk tunjangan kinerja yang diberikan ini berdasar pada tingkatan eselon. Untuk golongan II akan masuk dalam tingkatan eselon 4. Sementara untuk golongan III ini bisa masuk dalam eselon 3.
Baca juga : Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak Eselon I hingga Eselon III
Bila berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka besaran gaji yang didapat sebesar :
Eselon IV : D3
- Peringkat jabatan 16 : Rp 21.567.900 - 25.162.550- Peringkat jabatan 15 : Rp 19.058.000 - 25.411.600
- Peringkat jabatan 14 : Rp 21.586.600 - 22.935.762
Eselon III : S1
- Peringkat jabatan 19 : Rp 46.478.000- Peringkat jabatan 18 : Rp 28.914.875 - 42.058.000
- Peringkat jabatan 17 : Rp 27.914.000 - 37.219.875
Lihat Juga :