Syarat Nilai Rapor atau Ijazah untuk Daftar Sekolah Kedinasan STIN, STIS, dan IPDN
Selasa, 07 Maret 2023 - 13:17 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, para pendaftar sebelumnya harus mengetahui lebih dulu berbagai persyaratan yang ditentukan. Salah satunya adalah terkait nilai ijazah atau rapor di sekolah.
Mengutip laman resmi SPCP IPDN, berikut ketentuannya:
-Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:
a. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah
b. Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah
Demikian ulasan mengenai syarat nilai rapor atau ijazah untuk daftar sekolah kedinasan STIN, STIS, dan IPDN.
Mengutip laman resmi SPCP IPDN, berikut ketentuannya:
-Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:
a. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah
b. Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah
Demikian ulasan mengenai syarat nilai rapor atau ijazah untuk daftar sekolah kedinasan STIN, STIS, dan IPDN.
(bim)
Lihat Juga :