Tunggu Penempatan, Nunuk: 3.043 Pelamar PPPK Guru 2022 Tetap Prioritas 1 dan Tak Perlu Tes

Selasa, 14 Maret 2023 - 18:15 WIB
loading...
Tunggu Penempatan, Nunuk: 3.043 Pelamar PPPK Guru 2022 Tetap Prioritas 1 dan Tak Perlu Tes
Ratusan guru honorer mengikuti ujian Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan, 3.043 pelamar PPPK guru 2022 Prioritas 1 (P1) tinggal menunggu penempatan dan tidak perlu tes kembali.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan ( Dirjen GTK ) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengucapkan selamat bagi para peserta yang lulus seleksi. Ia pun berharap berita baik ini bisa mendorong semangat para guru untuk mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi pendidikan Indonesia.



“Kami turut berbahagia atas kelulusan Ibu/ Bapak guru. Selamat kepada para peserta seleksi yang lulus seleksi. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu-bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” kata Nunuk dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3/2023).

Sebelumnya, 3.043 pelamar P1 mengalami pembatalan penempatan. Pembatalan itu sendiri disebabkan, setelah dilakukan verifikasi kembali, terdapat sanggahan dari pelamar PPPK guru golongan P1 yang berdampak pada perubahan status atas 3.043 pelamar tersebut.

Nunuk menjelaskan bahwa 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan.



Artinya, proses sanggah dalam seleksi di mana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.

Ada empat poin penting yang perlu dipahami. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. "Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya," jelasnya.

Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap diprioritaskan menjadi ASN PPPK. Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7740 seconds (0.1#10.140)