KIP Kuliah 2023, Ini Syarat, Cara Daftar, Serta Kriteria Penerimanya
Jum'at, 17 Maret 2023 - 08:27 WIB
loading...
A
A
A
1. Jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke kampus sesuai akreditasi program studi pilihan mahasiswa.
2. Bantuan biaya hidup yang akan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.
3. Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan itu untuk memenuhi berbagai kebutuhan kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.
Dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2023, berikut ini persyaratan KIP Kuliah 2023.
Penerima KIP Kuliah merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat. Mereka adalah sisawa yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
Persyaratan kedua adalah telah dinyatakan lulus seleksi di semua jalur masuk perguruan tinggi akademik maupun vokasi baik PTN dan PTS yang terakreditasi resmi
Calon penerima merupakan siswa dengan potensi akademik baik dan juga berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan bukti dokumen yang sah.
Mahasiswa haruslah yang memegang atau memiliki Kartu Indoensia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
Calon penerima tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Kementerian Sosial, seperti:
- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
- Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Calon penerima juga masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Rentan (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Persyaratan ekonomi KIP Kuliah 2023 yang terakhir ialah calon mahasiswa yang diasuh dari panti sosial atau panti asuhan.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk
mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
2. Bantuan biaya hidup yang akan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.
3. Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan itu untuk memenuhi berbagai kebutuhan kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.
Dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2023, berikut ini persyaratan KIP Kuliah 2023.
Persyaratan Umum
1. Lulusan SMA/SMK/Sederajat
Penerima KIP Kuliah merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat. Mereka adalah sisawa yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Telah Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru
Persyaratan kedua adalah telah dinyatakan lulus seleksi di semua jalur masuk perguruan tinggi akademik maupun vokasi baik PTN dan PTS yang terakreditasi resmi
3. Berprestasi Akademik dan Dari Keluarga Tak Mampu
Calon penerima merupakan siswa dengan potensi akademik baik dan juga berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan bukti dokumen yang sah.
Kriteria Penerima KIP Kuliah 2023
1. Tercatat di Daftar Penerima KIP
Mahasiswa haruslah yang memegang atau memiliki Kartu Indoensia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Masuk dalam DTKS
Calon penerima tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Kementerian Sosial, seperti:
- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
- Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
3. Data P3KE Kemenko PMK
Calon penerima juga masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Rentan (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan
Persyaratan ekonomi KIP Kuliah 2023 yang terakhir ialah calon mahasiswa yang diasuh dari panti sosial atau panti asuhan.
5. Data Lainnya
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk
mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
Lihat Juga :