Gulirkan Stopper, Disdik Jabar Banyak Terima Aduan Korban Perundungan Siswa SMA dan SMK

Selasa, 21 Maret 2023 - 08:45 WIB
loading...
Gulirkan Stopper, Disdik Jabar Banyak Terima Aduan Korban Perundungan Siswa SMA dan SMK
Disdik Jabar mencatat, 8 aduan kasus perundungan masuk melalui Stopper sejak aplikasi tersebut diluncurkan 22 Februari 2023. Foto/Dok/Disdik jabar
A A A
BANDUNG - Sejak Stopper diluncurkan pada 22 Februari 2023 lalu, Dinas Pendidikan ( Disdik ) Jawa Barat mulai banyak menerima aduan terkait kasus perundungan yang menimpa siswa SMA dan SMK.

Berdasarkan catatan Disdik Jabar, sedikitnya sudah 8 aduan kasus perundungan yang masuk lewat aplikasi Sistem Terintegrasi Olah Pengaduan Perundungan itu.



Untuk diketahui, aplikasi Stopper yang digagas oleh Pemprov Jabar ini merupakan salah satu upaya dalam menyikapi maraknya kasus bullying atau perundungan terhadap warga sekolah.

Sekretaris Disdik Jabar, Yesa Sarwedi mengatakan, dari 8 kasus bullying tersebut, beberapa di antaranya dilaporkan dengan anonim atau nama dirahasiakan.

"Total ada 8 laporan, identitas kita jaga, dan ini kita pelajari dan kita distribusikan cabang dinas ke sekolah," kata Yesa dalam acara Galang Aspirasi Politik (Gaspol) Pokja PWI Gedung Sate seri 4 di Hotel Citarum, Jalan Citarum, Kota Bandung, Senin (20/3/2023).



Yesa mengatakan, pelapor dalam aplikasi Stopper ini adalah siswa-siswi SMA/SMK dan guru. Adapun kasus yang dilaporkan mulai dari bullying dan beberapa kasus lainnya.

Pihaknya pun memastikan, akan segera menindaklanjuti dengan verifikasi semua laporan yang masuk ke dalam aplikasi Stopper tersebut.

"Kasus bervariasi, dari 8 ini ada enam laki-laki, dua perempuan. Anonim ada dua dan enam sebutkan nama. Kategori pelaku satu guru, kemudian siswa tiga orang dan yang di luar siswa dan guru ada 4 orang," jelasnya.

Selain melakukan verifikasi pada pihak sekolah dan pelapor, kata Yesa, Disdik Jabar juga akan memberikan sanksi teguran pada pelaku tindakan bullying serta akan melakukan mediasi dari para orang tua korban dan pelaku, termasuk pihak sekolah.

"Sanksinya pembinaan, termasuk guru, tapi kalau fisik ya biasanya berunding dengan orang tua baik pelaku dan korban orang tua. Artinya bisa masuk ranah hukum," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Jabar, Sri Rahayu Agustina mengapresiasi gagasan yang diinisiasi Disdik Jabar tersebut. Menurutnya, aplikasi yang dibuat oleh Disdik Jabar sudah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

"Nah saya harapkan program ini bukan hanya program seremonial. Akan tetapi, ini adalah program yang benar-benar bisa dirasakan oleh siswa, orang tua, guru, dan kepala sekolah," terangnya.

Sri mengatakan, ketika berbicara tentang kekerasan terhadap anak, banyak rangkaian yang harus dipenuhi dari program Stopper tersebut. Dia juga mengusulkan adanya psikolog untuk turut membina para peserta didik serta guru.

"Kesiapan dari program ini harus bersinergi dengan stakeholder lainnya seperti DP3AKB dan memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui rapat dengan orang tua murid, paguyuban juga bisa diundang," katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Bantuan dan Pemantau Pendidikan (LBP2l), Asep B Kurnia menilai, perundungan merupakan masalah yang harus diselesaikan bersama. Tak terkecuali para orang tua siswa yang dituntut untuk berperan aktif memantau perkembangan anak.

"Lebih bagus lagi untuk memperhatikan pendidikan-pendidikan yang bersifat dengan akhlak kepribadiannya jadi jangan sampai kita itu istilahnya mah sayang sama anak tetapi apa yang dilakukan kita sekarang ini malah salah dampaknya pada anak anak nanti bisa semena-mena. Gampang emosi," kata Aa Maung, sapaan akrabnya.

Menurut Aa Maung, pendidikan moral harus disadari orang tua selain dari sekolah melakukan kebiasaan-kebiasaan baik lainnya.

Dirinya mencontohkan, bilamana terjadi tawuran maka sudah masuk ke dalam tindakan kriminal. Artinya, polisi polisi harus juga berperan aktif secara massif melakukan pencegahan terhadap anak-anak sekolah.

"Termasuk juga di sekolah melakukan deteksi dini misalnya melalui kesiswaan apabila keadaannya sangat darurat kepolisian harus sinkron dengan sekolah artinya pencegahannya bisa dari awal," tandasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5130 seconds (0.1#10.140)