P2G Ungkap Alasan Tes Calistung untuk Masuk SD Masih Marak Meski Telah Dilarang
Jum'at, 31 Maret 2023 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
Satriwan mengatakan, fenomena syarat calistung masuk SD ini tidak terkendali seperti bola salju di sekolah negeri maupun swasta. Praktik tersebut makin lama semakin besar dan meluas karena kurangnya pengawasan dari Kemendikbudristek dan dinas pendidikan selama ini.
Mestinya dengan sudah adanya aturan larangan tes Calistung sejak 2010, ucapnya, Kemendikbudristek dan dinas pendidikan memiliki kewenangan melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung yang merupakan bagian dari pelaksanaan PPDB di daerah.
"Sayangnya, monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung di daerah tidak dilakukan pemerintah. Praktik yang berdampak buruk bagi perkembangan mental anak demikian tumbuh subur merata di banyak sekolah, lebih parah lagi dinas pendidikan membiarkannya," imbuhnya.
P2G meminta Kemendikbudristek rutin melakukan pengawasan dan monitoring. Ke depan hendaknya pemerintah mengumumkan SD mana saja dan di daerah mana yang masih melakukan syarat calistung bagi calon siswanya.
Baca juga: Merdeka Belajar ke-24, Nadiem Hapus Tes Calistung dari PPDB SD
Dia menilai, pengawasan dan monitoring saja tidak cukup dan semestinya setelah dilakukan monitoring dan pengawasan, diperoleh data SD mana saja yang masih melakukan syarat calistung. Akan menjadi landasan untuk memberikan sanksi tegas.
"Jadi maraknya tes calistung sebagai syarat masuk SD, juga disebabkan tidak adanya sanksi dari kementerian dan dinas pendidikan terhadap sekolah yang masih mempraktikannya," kata Satriwan.
P2G menilai, aturan larangan calistung sebagai syarat masuk SD sejak 2010 hingga kini, seperti macan kertas, tegas tertulis namun lemah dalam implementasi, pengawasan, bahkan tak adanya sanksi.
Mestinya dengan sudah adanya aturan larangan tes Calistung sejak 2010, ucapnya, Kemendikbudristek dan dinas pendidikan memiliki kewenangan melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung yang merupakan bagian dari pelaksanaan PPDB di daerah.
"Sayangnya, monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung di daerah tidak dilakukan pemerintah. Praktik yang berdampak buruk bagi perkembangan mental anak demikian tumbuh subur merata di banyak sekolah, lebih parah lagi dinas pendidikan membiarkannya," imbuhnya.
P2G meminta Kemendikbudristek rutin melakukan pengawasan dan monitoring. Ke depan hendaknya pemerintah mengumumkan SD mana saja dan di daerah mana yang masih melakukan syarat calistung bagi calon siswanya.
Baca juga: Merdeka Belajar ke-24, Nadiem Hapus Tes Calistung dari PPDB SD
Dia menilai, pengawasan dan monitoring saja tidak cukup dan semestinya setelah dilakukan monitoring dan pengawasan, diperoleh data SD mana saja yang masih melakukan syarat calistung. Akan menjadi landasan untuk memberikan sanksi tegas.
"Jadi maraknya tes calistung sebagai syarat masuk SD, juga disebabkan tidak adanya sanksi dari kementerian dan dinas pendidikan terhadap sekolah yang masih mempraktikannya," kata Satriwan.
P2G menilai, aturan larangan calistung sebagai syarat masuk SD sejak 2010 hingga kini, seperti macan kertas, tegas tertulis namun lemah dalam implementasi, pengawasan, bahkan tak adanya sanksi.
Lihat Juga :