P2G Ungkap Alasan Tes Calistung untuk Masuk SD Masih Marak Meski Telah Dilarang

Jum'at, 31 Maret 2023 - 13:59 WIB
loading...
P2G Ungkap Alasan Tes...
Tes Calistung untuk masuk SD dinilai masih marak terjadi karena minim pengawasan dan tidak ada sanksi. Foto/Dok/MPI.
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi langkah Kemendikbudristek yang melarang dilakukannya tes membaca, menulis, dan menghitung ( Calistung ) sebagai syarat masuk SD. Di sisi lain, ada sejumlah alasan tes calistung masih terjadi meski sudah lama dilarang.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menjelaskan, larangan calistung dalam Program Merdeka Belajar Episode 24 ini bukan kebijakan baru. Larangan calistung sebagai syarat masuk SD sebenarnya sudah ada sejak tahun 2010.

Regulasinya, ujarnya, dibuat zaman Mendikbud Mohammad Nuh melalui Pasal 69 ayat 5 Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang berbunyi Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.

Kemudian di era Mendikbudristek Muhadjir Effendi, juga dilarang melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya pasal 12 ayat 4, yaitu Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Baca juga: FSGI Nilai Calistung Terlalu Dini Dapat Ganggu Mental dan Tumbuh Kembang Anak

Bahkan di masa awal Mendikbudristek Nadiem Makarim menjabat, larangan tersebut tegas termaktub dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, pasal 30 ayat 3 yang isinya, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.

"Bagi kami, upaya Mendikbudristek untuk kembali menekankan pentingnya transisi PAUD ke SD yang menyenangkan harus diapresiasi. Tapi pertanyaannya mengapa praktik syarat calistung masuk SD masih terus terjadi belasan tahun meskipun sudah dilarang dalam peraturan?,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Jumat (31/3/2023).

Satriwan mengatakan, fenomena syarat calistung masuk SD ini tidak terkendali seperti bola salju di sekolah negeri maupun swasta. Praktik tersebut makin lama semakin besar dan meluas karena kurangnya pengawasan dari Kemendikbudristek dan dinas pendidikan selama ini.

Mestinya dengan sudah adanya aturan larangan tes Calistung sejak 2010, ucapnya, Kemendikbudristek dan dinas pendidikan memiliki kewenangan melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung yang merupakan bagian dari pelaksanaan PPDB di daerah.

"Sayangnya, monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung di daerah tidak dilakukan pemerintah. Praktik yang berdampak buruk bagi perkembangan mental anak demikian tumbuh subur merata di banyak sekolah, lebih parah lagi dinas pendidikan membiarkannya," imbuhnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
Profil SDN Prayitna...
Profil SDN Prayitna Praya, Sekolah Emil Audero Sebelum jadi Kiper Kelas Dunia di Italia
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Sekolah Dasar, MNC Bank Gelar Program Renovasi dan Literasi Keuangan
Syarat Usia SPMB 2025...
Syarat Usia SPMB 2025 untuk Siswa SD, Umur 5 Tahun Bisa Daftar dengan Syarat Ini
Menteri Abdul Muti Beberkan...
Menteri Abdul Mu'ti Beberkan Perbedaan SPMB dengan PPDB
Green School MNC Peduli...
Green School MNC Peduli dan MNC Land di SDN Babakan Kencana Dorong Kesadaran Lingkungan sejak Dini
Zonasi Dihapus, Ini...
Zonasi Dihapus, Ini 4 Jalur Masuk Sekolah dan Kuotanya di SPMB 2025
4 Jalur Penerimaan Murid...
4 Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025, Ada Kuota Baru untuk Pengurus OSIS!
PPDB Resmi Diganti Jadi...
PPDB Resmi Diganti Jadi SPMB, Mendikdasmen: Bukan Sekedar Nama Baru
Rekomendasi
Puncak Arus Balik, Lalin...
Puncak Arus Balik, Lalin dari Tol Cipularang Dialihkan Menuju Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan
Dituduh Masuk Rumah...
Dituduh Masuk Rumah Kades Tanpa Izin, Remaja Ditabrak Motor lalu Ditelanjangi Keliling Kampung
Mengakali Tarif Impor...
Mengakali Tarif Impor Terbaru Trump, Industri Tekstil Sebut Bisa dengan Kapas
97.000 Kendaraan Melintas,...
97.000 Kendaraan Melintas, Arus Balik di Tol Palikanci-Cipali Padat Merayap
Awasi Efek Lanjutan...
Awasi Efek Lanjutan Tarif AS, Baja Impor Bisa Membanjiri Pasar RI
Hasil Fulham vs Liverpool:...
Hasil Fulham vs Liverpool: The Cottagers Comeback, Skor 3-1 di Babak Pertama
Berita Terkini
13 Rektor ITS dari Masa...
13 Rektor ITS dari Masa ke Masa, Dokter, Militer, hingga yang Diangkat Jadi Menteri
9 jam yang lalu
10 Sekolah Kedinasan...
10 Sekolah Kedinasan Gratis yang Banyak Diburu di 2024, Lulus Jadi PNS
11 jam yang lalu
Ayah Maia Estianty Ternyata...
Ayah Maia Estianty Ternyata Mantan Rektor ITS dan Arsitek Legendaris, Ini Profilnya
13 jam yang lalu
Penerima PIP Dicek Lewat...
Penerima PIP Dicek Lewat DTKS Kemensos! Simak Cara Lengkap dan Syaratnya
15 jam yang lalu
Cara Cek Apakah Kamu...
Cara Cek Apakah Kamu Penerima PIP 2025 atau Bukan, Mudah dan Cepat!
16 jam yang lalu
Handal atau Andal, Mana...
Handal atau Andal, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
1 hari yang lalu
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved