Ini Besaran Gaji Lulusan STAN, Tunjangan Kinerja Capai Rp46,9 Juta per Bulan
Senin, 17 April 2023 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
Selain menerima gaji pokok, lulusan STAN juga menerima tunjangan kinerja atau tukin. Tunjangan tersebut berupa tunjangan suami istri dan tunjangan anak.
Baca juga: Mengenal Clareta Milena, Mahasiswa Peraih IPK Tertinggi pada Wisuda April ITB 2023
Apabila seorang lulusan STAN ditempatkan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), besaran tukin yang diterima mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tunjangan kinerja terendah akan mendapat tukin Rp2.575.000. Sementara, untuk tukin tertinggi mendapat Rp46.950.000. Lulusan STAN dengan jenjang D3 akan masuk dalam kelas jabatan 6 serta berhak mendapat tukin sebesar Rp3.611.000.
Baca juga: Mengenal Clareta Milena, Mahasiswa Peraih IPK Tertinggi pada Wisuda April ITB 2023
Apabila seorang lulusan STAN ditempatkan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), besaran tukin yang diterima mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tunjangan kinerja terendah akan mendapat tukin Rp2.575.000. Sementara, untuk tukin tertinggi mendapat Rp46.950.000. Lulusan STAN dengan jenjang D3 akan masuk dalam kelas jabatan 6 serta berhak mendapat tukin sebesar Rp3.611.000.
(mpw)
Lihat Juga :