PPDB 2023, Ini Hal Penting yang Harus Diketahui di Jalur Zonasi hingga Prestasi

Selasa, 18 April 2023 - 12:18 WIB
loading...
PPDB 2023, Ini Hal Penting yang Harus Diketahui di Jalur Zonasi hingga Prestasi
PPDB 2023 terbagi 4 jalur yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah.
A A A
JAKARTA - PPDB 2023 akan kembali terbagi menjadi empat jalur pendaftaran. Berikut ini hal-hal yang penting diketahui calon siswa untuk mendaftar di salah satu jalur tersebut.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi momen yang ditunggu para orang tua agar anaknya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SD, SMP, dan juga SMA dan sederajat.

Tahun ini terdapat 4 jalur pendaftaran PPDB yang bisa dipilih calon peserta didik baru yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan terakhir jalur prestasi.

Adanya keempat jalur pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil sehingga bisa mengakomodir keberagaman peserta didik.

Ketentuan mengenai PPDB diatur di Permendikbud No 1 Tahun 2023. Terdiri dari persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data, hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: Viral, Siswa SMA Satu Angkatan Study Tour ke Makkah untuk Umrah

Dikutip dari Instagram resmi Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek, berikut ini hal-hal yang perlu diketahui mengenai 4 jalur PPDB 2023.

4 Jalur PPDB 2023

1. Jalur Zonasi


- Jalur Zonasi merupakan jalur bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi

- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal

- Berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau jika KK tidak ada karena keadaan tertentu (bencana alam dan atau sosial) dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)