PPDB 2023, Ini Hal Penting yang Harus Diketahui di Jalur Zonasi hingga Prestasi
Selasa, 18 April 2023 - 12:18 WIB
loading...
A
A
A
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tak mampu dari pemerintah pusat atau daerah dan surat pertanyaan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui kuota yang ditetapkan pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
- Penentuan peserta didik dalam jalur ini diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
- Jika ada sisa kuota di jalur perpindahan tugas orang tua/wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar
- PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik
- Rapor yang ditampilkan menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Sedangkan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Pemalsuan bukti atas prestasi dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi mengenai hal-hal penting yang perlu diketahui terkait PPDB 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui kuota yang ditetapkan pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
- Penentuan peserta didik dalam jalur ini diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
- Jika ada sisa kuota di jalur perpindahan tugas orang tua/wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar
4. Jalur Prestasi
- PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik
- Rapor yang ditampilkan menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Sedangkan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Pemalsuan bukti atas prestasi dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi mengenai hal-hal penting yang perlu diketahui terkait PPDB 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Lihat Juga :