Begini Syarat Membuat SKCK, Diperlukan untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Selasa, 09 Mei 2023 - 11:14 WIB
loading...
A A A
Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Dikutip dari laman Polri, berikut ini syarat membuat SKCK baik untuk membuat baru atau untuk memperpanjang masa berlaku.

Syarat MembuatSKCK

Membuat SKCK Baru


1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4Ă—6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Perpanjangan Masa Berlaku SKCK


1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4Ă—6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Perlu digarisbawahi jika Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS. Kemudian Polsek juga tidak bisa melayani penerbitan SKCK untuk pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara. Selain itu, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Demikian tadi informasi pembuatan SKCK yang juga diperlukan untuk rekrutmen bersama BUMN 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0974 seconds (0.1#10.140)