Bantu Pendanaan Kampus Vokasi, Kemendikbudristek Luncurkan PPPTV-PTS 2023
Kamis, 25 Mei 2023 - 15:32 WIB
loading...
A
A
A
“Bantuan fasilitas dikategorikan untuk 4 (empat) kelompok, yaitu peralatan laboratorium IPA dasar, peralatan laboratorium teknik dasar, peralatan kesehatan dasar, dan terakhir adalah peralatan teknologi informasi dan desain komunikasi,” ungkap Fajar.
Sementara itu, kegiatan yang diselenggarakan melalui daring ini disambut baik oleh 400 lebih PTS yang bergabung. Setiap PTS dapat mengajukan proposal pengajuan bantuan dana maksimal Rp300 juta untuk setiap proposal.
Fajar pun menegaskan bahwa anggaran yang diajukan dalam proposal harus didasari pertimbangan yang kuat. Selain itu, proposal anggaran harus mencerminkan kebutuhan sesuai rencana pengembangan dan kemampuan institusi untuk mengelola dengan penuh tanggung jawab.
Program studi yang dapat ditingkatkan mutunya melalui PPPTV-PTS 2023 adalah pendidikan vokasi program diploma empat/sarjana terapan dan/atau diploma tiga. Registrasi program ini dapat dimulai pada 1—30 Juni 2023.
PTS penyelenggara pendidikan vokasi yang hendak bergabung dapat mengunggah proposal dan melakukan pendaftaran akun melalui laman http://ppptv-pts.kemdikbud.go.id.
Sementara itu, kegiatan yang diselenggarakan melalui daring ini disambut baik oleh 400 lebih PTS yang bergabung. Setiap PTS dapat mengajukan proposal pengajuan bantuan dana maksimal Rp300 juta untuk setiap proposal.
Fajar pun menegaskan bahwa anggaran yang diajukan dalam proposal harus didasari pertimbangan yang kuat. Selain itu, proposal anggaran harus mencerminkan kebutuhan sesuai rencana pengembangan dan kemampuan institusi untuk mengelola dengan penuh tanggung jawab.
Program studi yang dapat ditingkatkan mutunya melalui PPPTV-PTS 2023 adalah pendidikan vokasi program diploma empat/sarjana terapan dan/atau diploma tiga. Registrasi program ini dapat dimulai pada 1—30 Juni 2023.
PTS penyelenggara pendidikan vokasi yang hendak bergabung dapat mengunggah proposal dan melakukan pendaftaran akun melalui laman http://ppptv-pts.kemdikbud.go.id.
(nnz)
Lihat Juga :