Dengan RPL, Lulusan LKP Bisa Lanjut Studi ke Perguruan Tinggi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat), Ditjen Pendidikan Vokasi memberikan penguatan kepada LKP. Yaitu dengan "menikahkan" LKP dengan perguruan tinggi melalui kerja sama.
Kerja sama ini terutama terkait dengan pengakuan terhadap lulusan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) agar dapat melanjutkan ke perguruan tinggi melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
RPL ini merupakan salah satu bentuk output LKP, yaitu bagi para lulusan LKP untuk melanjutkan studi, selain bekerja dan berwirausaha.
Ditjen Pendidikan Vokasi melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Pendidikan Vokasi dengan Perguruan Tinggi tentang Kesinergisan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan Vokasi pada Lembaga Kursus dan Pelatihan.
Secara khusus kegiatan ini memberikan peluang kepada alumni LKP untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.
Baca juga: 5 Keunggulan STEM di China, No 4 AI Jadi Fokus Riset
“RPL menjadi salah satu strategi yang ingin kita perkuat untuk memberikan layanan pendidikan berkualitas. Dengan demikian, bisa mewujudkan pendidikan vokasi yang seamless,” kata Dirjen Pendidikan Vokasi Kiki Yuliati, melalui siaran pers, Rabu (31/5/2023).
Kiki menegaskan pendidikan di jalur mana pun, khususnya pendidikan vokasi tidak diperkenankan lagi pendidikan semu. Pendidikan haruslah menunjukkan kompetensi dan perubahan sikap serta perilaku yang luhur sehingga nantinya berperan dalam membangun peradaban.
“Oleh sebab itu kami sangat mengapresiasi respon baik dari perguruan tinggi dalam melaksanakan RPL untuk LKP. Kami percaya bahwa perguruan tinggi yang bekerja sama adalah perguruan tinggi berkualitas,” ucapnya.
Berdasarkan prosedur RPL tersebut, peserta LKP yang mengikuti program RPL akan dihitung angka kreditnya ketika melanjutkan ke perguruan tinggi.
Kerja sama ini terutama terkait dengan pengakuan terhadap lulusan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) agar dapat melanjutkan ke perguruan tinggi melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
RPL ini merupakan salah satu bentuk output LKP, yaitu bagi para lulusan LKP untuk melanjutkan studi, selain bekerja dan berwirausaha.
Ditjen Pendidikan Vokasi melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Pendidikan Vokasi dengan Perguruan Tinggi tentang Kesinergisan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan Vokasi pada Lembaga Kursus dan Pelatihan.
Secara khusus kegiatan ini memberikan peluang kepada alumni LKP untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.
Baca juga: 5 Keunggulan STEM di China, No 4 AI Jadi Fokus Riset
“RPL menjadi salah satu strategi yang ingin kita perkuat untuk memberikan layanan pendidikan berkualitas. Dengan demikian, bisa mewujudkan pendidikan vokasi yang seamless,” kata Dirjen Pendidikan Vokasi Kiki Yuliati, melalui siaran pers, Rabu (31/5/2023).
Kiki menegaskan pendidikan di jalur mana pun, khususnya pendidikan vokasi tidak diperkenankan lagi pendidikan semu. Pendidikan haruslah menunjukkan kompetensi dan perubahan sikap serta perilaku yang luhur sehingga nantinya berperan dalam membangun peradaban.
“Oleh sebab itu kami sangat mengapresiasi respon baik dari perguruan tinggi dalam melaksanakan RPL untuk LKP. Kami percaya bahwa perguruan tinggi yang bekerja sama adalah perguruan tinggi berkualitas,” ucapnya.
Berdasarkan prosedur RPL tersebut, peserta LKP yang mengikuti program RPL akan dihitung angka kreditnya ketika melanjutkan ke perguruan tinggi.