Anak Memiliki Peran Strategis dalam Mewujudkan Eksistensi Bangsa

Jum'at, 02 Juni 2023 - 12:20 WIB
loading...
Anak Memiliki Peran...
FGD bertema Problema Penggunaan Kekerasan dalam Mendidik Anak, Antara Norma dan Realita yang digelar SKSG UI. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Anak memiliki peran yang strategis dalam mewujudkan eksistensi bangsa dan negara di masa mendatang. Sehingga pendidikan dan perlindungan anak pun harus diterapkan dan diperjuangkan.

Hal ini disampaikan Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI), Athor Subroto.
dalam focus group discussion (FGD) bertema “Problema Penggunaan Kekerasan dalam Mendidik Anak, Antara Norma dan Realita" yang digelar SKSG UI, belum lama ini.

Sepanjang 2022, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 4.683 kasus, meliputi jumlah pengaduan 3.408 kasus, dan berdasarkan pemberitaan media terdapat 1.275 kasus.

Data dari KPAI menunjukkan adanya tindak kekerasan terhadap relasi orang tua, guru dan murid.

Sementara, banyak putusan pengadilan, dimana majelis hakim menyatakan bahwa pemberian hukum atas fisik tidak dibenarkan (konteks mendidik).

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Siswa SD-SMA Bulan Juni 2023 Ada 2 Long Weekend, Ini Infonya

Hal ini yang membuat kebingungan diantara para penegak hukum mengenai konteks mendidik dan kekerasan.

Wakil direktur SKSG UI, Dr. Eva Achjani Zulfa mengatakan, berdasarkan pada fakta-fakta di lapangan telah banyak kasus orangtua atau guru yang dipidana karena dianggap melakukan kekerasan terhadap anak atau muridnya, meski di satu sisi itu bertujuan untuk mendidik.

Eva Achjani yang merupakan ahli hukum pidana Fakultas Hukum UI juga mengatakan, para penegak hukum merasa kebingungan dalam mengkategorikan tindakan orang tua atau guru tersebut, apakah masih dalam kadar wajar atau sudah masuk kedalam kekerasan.

"Untuk memecahkan permasalahan tersebut, terdapat dua pertanyaan besar yang harus dijawab. Apakah penerapan hukuman masih relevan? dan sejauh mana hukuman badan dapat dilakukan dan diterima sebagai cara mendidik?", kata Eva.

Baca juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Dibuka, Yuk Jadi Guru

Hal itu, kata Eva, mengingat Committee On The Right Of The Child melarang setiap bentuk hukuman verbal maupun non verbal termasuk menjewer dan mencubit yang sering dilakukan orang tua dan guru di Indonesia.

Sebagai kesimpulan diskusi, bahwa mendidik bukanlah menganiaya, orang tua dan guru memiliki kewenangan untuk mendidik dan mengajari anak sesuai dengan asas Loco Parentis serta hukuman yang diberikan harus bertujuan untuk mendidik (opzet als oogmerk).

Selain itu juga dibatasi dengan nilai-nilai sosial budaya serta agama, juga dilakukan secukupnya dan seimbang sesuai dengan asas subsidiaritas dan proporsionalitas agar jangan sampai memberikan luka fisik maupun psikis pada anak yang akan berakibat buruk.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Mulai Siapkan Kebutuhan Belajar Anak
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
IHSG Ambruk 3,56% ke...
IHSG Ambruk 3,56% ke 5.883 Sore Ini, Tekanan Jual Hantam Nyaris Seluruh Sektor
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Berita Terkini
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Mencetak Pemimpin Masa...
Mencetak Pemimpin Masa Depan, SD Al Azhar Syifabudi Jatibening Gelar Wisuda STARL16HT
Cerita Nurma, dari Belajar...
Cerita Nurma, dari Belajar di Perpustakaan hingga Malam Kini Bisa Kuliah Gratis di UGM
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved