Kemenag Buka Seleksi Penerima Bantuan Litapdimas 2023 bagi Dosen PTKI

Selasa, 06 Juni 2023 - 19:51 WIB
loading...
Kemenag Buka Seleksi...
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Prof. Muhammad Ali Ramdhani. Foto/Dok/Humas Pendis
A A A
JAKARTA - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag kembali membuka seleksi penerima bantuan penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat (Litapdimas).

Untuk tahun anggaran 2023, bantuan akan lebih banyak memberikan ruang dan kesempatan bagi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam ( PTKI ) swasta.



Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan bahwa pemerintah harus hadir dalam pengembangan PTKI swasta, termasuk di dalamnya melalui pemberian bantuan Litapdimas.

“Selama ini, sebagian besar PTKI swasta mengalami hambatan dalam menunjang mutu riset dan pengabdian masyarakat di kampusnya. Imbasnya, akreditasi prodi maupun institusi PTKIS, tidak sesuai dengan harapan kita,” terang M Ali Ramdhani yang juga guru besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung, di Jakarta, Senin (5/6/2023).

“Oleh karena itu, kehadiran negara berupa kebijakan yang berpihak kepada PTKIS harus diwujudkan. Salah satu bentuknya adalah memberikan afirmasi dan ruang kesempatan lebih besar bagi dosen-dosen PTKIS dalam mengakses bantuan litapdimas ini,” lanjut Dirjen kelahiran Garut ini.



Direktur Diktis, Ahmad Zainul Hamdi menambahkan bahwa bantuan Litapdimas ini dibuka mulai 5 Juni - 3 Juli 2023. Terdapat 19 klaster bantuan yang dibuka, terdiri atas 7 klaster bantuan penelitian, 4 klaster bantuan publikasi ilmiah, dan 8 klaster bantuan pengabdian kepada masyarakat.

Selain kebijakan afirmasi kepada PTKIS, hal yang baru adalah dibukanya klaster khusus survey. “Klaster ini dimaksudkan dalam rangka membuka ruang bagi akademisi PTKI untuk mencermati kecenderungan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Harapannya, hasil survey ini menjadi landasan pengambilan kebijakan para pihak yang memiliki kewenangan,” tutur Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya ini.

Selain itu, Diktis akan menerapkan penegakan ketentuan bagi para dosen. Kepala Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Muhammad Aziz Hakim menjelaskan tentang mekanisme punishment bagi penerima bantuan tahun sebelumnya yang belum memenuhi kewajiban output maupun outcome.

“Penerima bantuan Litapdimas yang tidak memenuhi tagihan pelaporan sesuai dengan ketentuan, maka akun peneliti akan diblokir sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengajukan bantuan hingga waktu yang ditentukan,” tegas mantan Kasubbag TU Diktis ini.

Penyaluran bantuan tersebut melalui mekanisme submit proposal oleh dosen/peneliti PTKI yang ditujukan kepada Direktur PTKI melalui laman litapdimas.kemenag.go.id.

Selanjutnya dilakukan seleksi administrasi, cek turnitin, dan content. Kemudian dilakukan review proposal oleh reviewer Litapdimas. Tahap berikutnya berupa penetapan penerima dan diteruskan dengan pelaksanaan Litapdimas.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dana BOS Madrasah dan...
Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Mulai Dicairkan, Simak Mekanismenya
PJJ Magister PAI UIN...
PJJ Magister PAI UIN SSC 2025 Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftaran
TPG Guru dan Pengawas...
TPG Guru dan Pengawas PAI akan Ditransfer sebelum Lebaran 2025
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
Dukung Akademisi, Educativa...
Dukung Akademisi, Educativa Indonesia Hadirkan Solusi Riset hingga Publikasi Ilmiah
70.113 Guru Kemenag...
70.113 Guru Kemenag Ikuti PPG Daljab Angkatan I, Cek Syarat Lulusnya
Kemenag Targetkan Tunjangan...
Kemenag Targetkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair sebelum Lebaran 2025
Mengenal Kurikulum Cinta...
Mengenal Kurikulum Cinta yang Diinisiasi Kemenag, Ada Mapel Baru?
SPAN-PTKIN 2025 Digelar,...
SPAN-PTKIN 2025 Digelar, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi
Rekomendasi
5 Artis Sahabat Titiek...
5 Artis Sahabat Titiek Puspa, dari Rossa hingga Hetty Koes Endang
Hasil Kualifikasi MotoGP...
Hasil Kualifikasi MotoGP Qatar 2025: Marc Marquez Pole Position!
YouTuber Prank Vitaly...
YouTuber Prank Vitaly Zdorovetskiy Bikin Onar di Filipina, Berharap Deportasi Malah Masuk Bui
Live di iNews! Rowland,...
Live di iNews! Rowland, Barnard, dan Hughes Panaskan Miami ePrix Formula E 2025
Cuaca Panas Bikin Kulit...
Cuaca Panas Bikin Kulit Bermasalah? Cegah dengan 4 Tips Perawatan Ini
Jelang Kongres Nasional,...
Jelang Kongres Nasional, Tidar Turki Dukung Rahayu Saraswati Kembali Jadi Ketum
Berita Terkini
5 PTN yang Sedang Buka...
5 PTN yang Sedang Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2025, Ada Kampus Pilihanmu?
21 menit yang lalu
Cara Legalisir Ijazah...
Cara Legalisir Ijazah untuk Kuliah atau Bekerja ke Luar Negeri di Kemendikti Saintek
13 jam yang lalu
Kerjasama atau Kerja...
Kerjasama atau Kerja Sama, Mana Penulisan yang Benar Menurut KBBI?
15 jam yang lalu
Profil Edy Meiyanto,...
Profil Edy Meiyanto, Guru Besar Farmasi UGM yang Dipecat karena Kasus Asusila
15 jam yang lalu
Profil SMAN 1 Tumpang...
Profil SMAN 1 Tumpang Malang, Sekolah Evandra Florasta Top Skor Timnas U-17 yang Curi Perhatian
16 jam yang lalu
Profil Pendidikan Sutradara...
Profil Pendidikan Sutradara Film Jumbo Ryan Andriandhy, Lulusan Kampus Elite Dunia
17 jam yang lalu
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved