Kemenag Buka Seleksi Penerima Bantuan Litapdimas 2023 bagi Dosen PTKI
Selasa, 06 Juni 2023 - 19:51 WIB
loading...
A
A
A
“Oleh karena itu, kehadiran negara berupa kebijakan yang berpihak kepada PTKIS harus diwujudkan. Salah satu bentuknya adalah memberikan afirmasi dan ruang kesempatan lebih besar bagi dosen-dosen PTKIS dalam mengakses bantuan litapdimas ini,” lanjut Dirjen kelahiran Garut ini.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Cek Linknya
Direktur Diktis, Ahmad Zainul Hamdi menambahkan bahwa bantuan Litapdimas ini dibuka mulai 5 Juni - 3 Juli 2023. Terdapat 19 klaster bantuan yang dibuka, terdiri atas 7 klaster bantuan penelitian, 4 klaster bantuan publikasi ilmiah, dan 8 klaster bantuan pengabdian kepada masyarakat.
Selain kebijakan afirmasi kepada PTKIS, hal yang baru adalah dibukanya klaster khusus survey. “Klaster ini dimaksudkan dalam rangka membuka ruang bagi akademisi PTKI untuk mencermati kecenderungan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Harapannya, hasil survey ini menjadi landasan pengambilan kebijakan para pihak yang memiliki kewenangan,” tutur Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya ini.
Selain itu, Diktis akan menerapkan penegakan ketentuan bagi para dosen. Kepala Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Muhammad Aziz Hakim menjelaskan tentang mekanisme punishment bagi penerima bantuan tahun sebelumnya yang belum memenuhi kewajiban output maupun outcome.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Cek Linknya
Direktur Diktis, Ahmad Zainul Hamdi menambahkan bahwa bantuan Litapdimas ini dibuka mulai 5 Juni - 3 Juli 2023. Terdapat 19 klaster bantuan yang dibuka, terdiri atas 7 klaster bantuan penelitian, 4 klaster bantuan publikasi ilmiah, dan 8 klaster bantuan pengabdian kepada masyarakat.
Selain kebijakan afirmasi kepada PTKIS, hal yang baru adalah dibukanya klaster khusus survey. “Klaster ini dimaksudkan dalam rangka membuka ruang bagi akademisi PTKI untuk mencermati kecenderungan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Harapannya, hasil survey ini menjadi landasan pengambilan kebijakan para pihak yang memiliki kewenangan,” tutur Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya ini.
Selain itu, Diktis akan menerapkan penegakan ketentuan bagi para dosen. Kepala Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Muhammad Aziz Hakim menjelaskan tentang mekanisme punishment bagi penerima bantuan tahun sebelumnya yang belum memenuhi kewajiban output maupun outcome.
Lihat Juga :