Izin PTS Bermasalah Dicabut, Dirjen Dikti Ungkap Pelanggaran Fatalnya

Jum'at, 09 Juni 2023 - 09:22 WIB
loading...
Izin PTS Bermasalah...
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam. Foto/Kemendikbudristek.
A A A
JAKARTA - Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek mencabut izin operasional sejumlah PTS bermasalah. Ada sejumlah pelanggaran fatal yang mendasari pencabutan izin tersebut.

Keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tersebut berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.

Dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan di mana setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.

Turunkan Tim sebelum Jatuhkan Sanksi


Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam mengatakan, sebelum pihaknya menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dulu menurunkan berbagai tim.

Baca juga: Lokasi 23 Kampus Ditutup karena Jual Beli Ijazah dan Selewengkan Dana KIP-K, DKI Terbanyak

Tim tersebut mulai dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, hingga tim Inspektorat Jenderal.

"Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (9/6/2023).

Bentuk Pelanggaran yang Dilakukan


Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat. Nizam memaparkan beberapa pelanggaran yang dilakukan.

Misalnya, ucap Guru Besar UGM itu, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, juga melakukan praktik jual beli ijazah.

Baca juga: Miris! Kemendikbud Tutup 23 Kampus Terbukti Jual Beli Ijazah dan Selewengkan Dana KIP-Kuliah

Selain itu juga PTS melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.

"Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” jelas Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek.

Nizam menekankan, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk pelindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari.

"Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini," pungkas Nizam.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2309 seconds (0.1#10.140)