Calon Mahasiswa, Ini Tips dari Dirjen Dikti agar Terhindar dari Kampus Nakal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah PTS dicabut izinnya oleh Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek karena melakukan beberapa pelanggaran. Calon mahasiswa baru pun perlu waspada.
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam mengatakan, pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi ini dilakukan untuk melindungi masyarakat.
Pelindungan ini, kata Nizam, utamanya ditujukan kepada mahasiswa dari penyelenggaraan pendidikan tinggi yang buruk dan tindak penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal.
"Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini," tegasnya, melalui siaran pers, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Izin PTS Bermasalah Dicabut, Dirjen Dikti Ungkap Pelanggaran Fatalnya
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengungkapkan beragam pelanggaran yang dilakukan. Seperti tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif.
Kemudian melakukan praktik jual beli ijazah dan melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Perselisihan di badan penyelenggara juga mengakibatkan pembelajaran yang tak nyaman bagi mahasiswa.
Plt. Dirjen Diktiristek itu berharap kepada para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati.
Baca juga: Lokasi 23 Kampus Ditutup karena Jual Beli Ijazah dan Selewengkan Dana KIP-K, DKI Terbanyak
Pesan Nizam, calon mahasiswa baru diminta jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa yang ditawarkan oleh perguruan tinggi tujuan.
Kemudian pastikan juga perguruan tinggi dan program studi yang akan calon mahasiswa baru akan masuki sudah terakreditasi.
Lalu, saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus.
"Kalau tidak sesuai laporkanlah ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” ungkap Nizam.
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam mengatakan, pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi ini dilakukan untuk melindungi masyarakat.
Pelindungan ini, kata Nizam, utamanya ditujukan kepada mahasiswa dari penyelenggaraan pendidikan tinggi yang buruk dan tindak penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal.
"Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini," tegasnya, melalui siaran pers, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Izin PTS Bermasalah Dicabut, Dirjen Dikti Ungkap Pelanggaran Fatalnya
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengungkapkan beragam pelanggaran yang dilakukan. Seperti tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif.
Kemudian melakukan praktik jual beli ijazah dan melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Perselisihan di badan penyelenggara juga mengakibatkan pembelajaran yang tak nyaman bagi mahasiswa.
Plt. Dirjen Diktiristek itu berharap kepada para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati.
Baca juga: Lokasi 23 Kampus Ditutup karena Jual Beli Ijazah dan Selewengkan Dana KIP-K, DKI Terbanyak
Pesan Nizam, calon mahasiswa baru diminta jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa yang ditawarkan oleh perguruan tinggi tujuan.
Kemudian pastikan juga perguruan tinggi dan program studi yang akan calon mahasiswa baru akan masuki sudah terakreditasi.
Lalu, saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus.
"Kalau tidak sesuai laporkanlah ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” ungkap Nizam.
(nnz)