Alur Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Berikut Persyaratan Jalur Zonasi

Jum'at, 16 Juni 2023 - 09:48 WIB
loading...
Alur Pendaftaran PPDB...
Alur pendaftaran PPB Jateng 2023 dan persyaratan di jalur zonasi. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Proses PPDB Jawa Tengah 2023 telah dimulai dengan proses pengajuan akun. Berikut ini alur pendaftaran dan juga persyaratan di PPDB jalur zonasi .

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Jawa Tengah dimulai dengan proses pengajuan akun dan verifikasi berkas pada 15-23 Juni 2023. Pendaftaran melalui online dan sekolah terdekat atau yang dituju.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) kemudian melakukan aktivasi akun juga secara online hingga 27 Juni pukul 15.30 WIB. Proses pendaftaran dan pemilihan sekolah dilakukan pada 23-27 Juni 2023.

PPDB Jateng 2023 terbagi atas lima jalur masuk. Pertama adalah jalur Zonasi, kemudian Zonasi Khusus, lalu jalur Perpindahan Orang Tua, kemudian jalur Prestasi.

Lalu seperti apa alur pendaftaran lengkap PPDB Jateng 2023 dan ketentuan serta persyaratan untuk jalur Zonasi, berikut informasinya dikutip dari laman resmi PPDB Jateng.

Alur Pendaftaran PPDB Jateng 2023


1. Menyiapkan berkas

2. Akses laman PPDB online di ppdb.jatengprov.go.id

3. Pengajuan akun secara daring pada 15-23 Juni 2023 pukul 00.00-23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal. Khusus tanggal 23 Juni 2023 pengajuan akun ditutup pukul 14.00 WIB

Baca juga: 15 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Bisa Jadi Referensi PPDB 2023

4. Verifikasi berkas mulai 15 Juni-23 Juni 2023 di SMAN atau SMKN yang dituju/terdekat

5. Aktivasi akun 15-27 Juni 2023 secara daring pukul 00.00-23.00 WIB. Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 15.30 WIB

6. Melakukan pendaftaran dan perubahan secara online pada 23-27 Juni 2023. Secara daring mulai 23 Juni pukul 6.00 WIB. Khusus 27 Juni 2023 pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB

7. Mencetak tanda bukti pendaftaran
8. Pengumuman hasil seleksi secara online di ppdb.jatengprov.go.id 30 Juni 2023 secara online selambatnya pukul 23.55 WIB.

Ketentuan Umum Jalur Zonasi PPDB Jateng 2023

1. Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

2. Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud angka 1 adalah gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/ atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.

4. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan sekolah.

5. Kuota jalur zonasi sebagaimana tersebut dalam angka 3 termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung.

6. Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren.

7. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).

Baca juga: Marak Pungli Calon Peserta Didik di Tahun Ajaran Baru, Puan: Jangan Terulang Lagi Skandal Garut

Persyaratan Jalur Zonasi PPDB Jateng 2023


1. Buku Rapor SMP/ sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/ sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/ atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.

6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

7. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

Tata Cara Pendaftaran

Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.

2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https:/ /ppdb.jatengprov.go.id.

3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.

4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.

6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.

7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistern aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Perlu diketahui juga informasi pilihan pendaftaran, perubahan pilihan dan peminatan, dasar seleksi, daya tampung di laman PPDB Jateng. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1403 seconds (0.1#10.140)