Cuti untuk Tenaga Pendidik, Anggota DPR: Itu Hak Guru dan Dosen

Sabtu, 25 Juli 2020 - 10:02 WIB
loading...
Cuti untuk Tenaga Pendidik,...
Terbitnya, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), memberikan angin segar kepada tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan hak cuti tahunan kepada guru dan dosen. Perlu pengaturan waktu agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu. Terbitnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), memberikan angin segar kepada tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

(Baca juga: Cuti Tahunan Dosen-Guru, BKN: Jadi Tak Terkendala Kalau Ada Keperluan)

Sekarang, Mereka mendapatkan jatah cuti tahunan. Selama ini tenaga pendidik, seperti guru dan dosen, tidak memiliki cuti. Itulah yang membedakan guru dan dosen dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Waktu libur mereka mengikuti libur sekolah dan perguruan tinggi. Hal ini menyebabkan mereka kesulitan untuk libur jika ada keperluan di tengah semester, seperti umrah dan sebagainya.

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andreas Hugo Pareira menyambut baik aturan cuti untuk para tenaga pendidik ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menerangkan, hak cuti tahunan ini harus disamakan dengan ASN lainnya.

"Itu adalah hak para guru dan dosen. Tinggal diatur kapan waktu cuti diambil agar tidak mengganggu proses pembelajaran dan perkuliahan," kata Andreas kepada SINDOnews, Jumat (24/7/2020).

(Baca juga: Ini Rekomendasi Serikat Guru untuk Solusi Persoalan PJJ)

Andreas menerangkan, seharusnya cuti bisa diambil di masa libur sekolah sehingga kegiatan belajar dan mengajar (KBM) tidak terganggu. Libur sekolah dan kuliah memang memiliki waktu yang panjang bisa sampai satu bulan.

"Masa libur sekolah kan tidak berarti libur bagi guru dan dosen. Mereka tetap harus memeriksa hasil ujian, mempersiapkan bahan-bahan pengajaran, kegiatan akademis lain untuk meningkatkan kapasitas pribadi, seperti seminar," terangnya.

Pengamat pendidikan Budi Trikorayanto mengatakan, guru dan dosen memang tetap beraktivitas dan hadir di sekolah selama masa libur anak didiknya. Dia menyarankan semua kegiatan selama libur itu dilakukan di rumah saja. Dia memandang pemberian cuti tahunan ini karena tugas guru dan dosen itu cukup melelahkan selama mengajar satu semester.

"Biasanya tidak cuti karena mengikuti libur sekolah yang cukup panjang. Namun, keadaan seperti ini mendorong diperbolehkannya cuti. Liburan sekolah itu kadang sampai 1 bulan," tuturnya.

Pandemi virus Corona (Covid-19) ini sesungguhnya mengajarkan guru dan dosen untuk produktif mengajar dari rumah. Dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ), mereka dibuat terbiasa tidak datang ke sekolah dan kampus. Semua itu tidak menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan.

"Sebenarnya karena sistem pengajarannya masih konvensional. Ketergantungan pada kehadiran fisik guru sangat kuat. Sebenarnya, teknologi sudah sangat berkembang. Guru mesti mendapatkan pelatihan mendidik yang efektif dan efisien," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1816 seconds (0.1#10.140)