Cuti untuk Tenaga Pendidik, Anggota DPR: Itu Hak Guru dan Dosen

Sabtu, 25 Juli 2020 - 10:02 WIB
loading...
Cuti untuk Tenaga Pendidik,...
Terbitnya, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), memberikan angin segar kepada tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan hak cuti tahunan kepada guru dan dosen. Perlu pengaturan waktu agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu. Terbitnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), memberikan angin segar kepada tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

(Baca juga: Cuti Tahunan Dosen-Guru, BKN: Jadi Tak Terkendala Kalau Ada Keperluan)

Sekarang, Mereka mendapatkan jatah cuti tahunan. Selama ini tenaga pendidik, seperti guru dan dosen, tidak memiliki cuti. Itulah yang membedakan guru dan dosen dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Waktu libur mereka mengikuti libur sekolah dan perguruan tinggi. Hal ini menyebabkan mereka kesulitan untuk libur jika ada keperluan di tengah semester, seperti umrah dan sebagainya.

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andreas Hugo Pareira menyambut baik aturan cuti untuk para tenaga pendidik ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menerangkan, hak cuti tahunan ini harus disamakan dengan ASN lainnya.

"Itu adalah hak para guru dan dosen. Tinggal diatur kapan waktu cuti diambil agar tidak mengganggu proses pembelajaran dan perkuliahan," kata Andreas kepada SINDOnews, Jumat (24/7/2020).

(Baca juga: Ini Rekomendasi Serikat Guru untuk Solusi Persoalan PJJ)

Andreas menerangkan, seharusnya cuti bisa diambil di masa libur sekolah sehingga kegiatan belajar dan mengajar (KBM) tidak terganggu. Libur sekolah dan kuliah memang memiliki waktu yang panjang bisa sampai satu bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tertarik Menjadi Guru?...
Tertarik Menjadi Guru? Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Seleksi PPG 2026
Guru Bisa Dapat Bantuan...
Guru Bisa Dapat Bantuan Pendidikan S1/D4, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Bakti BCA Kembali Buka...
Bakti BCA Kembali Buka Teacher Tech Championship 2026
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Siapkan Generasi Unggul,...
Siapkan Generasi Unggul, Yayasan Pendidikan Islam RUS Kudus Hadirkan SMP Internasional
Rekomendasi
Jenazah Anggota Keluarga...
Jenazah Anggota Keluarga Khamenei akan Dimakamkan, Termasuk Cucunya Umur 3 Tahun
Uni Eropa Sembunyikan...
Uni Eropa Sembunyikan 17 File Rahasia Gaza, PBB Sebut Israel Lakukan Genosida
Tio Pakusadewo Belum...
Tio Pakusadewo Belum Jalani Operasi Katup Jantung, Dewi Irawan Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Kisah Mikail Fajar,...
Kisah Mikail Fajar, Siswa SMK dengan Bakat Seni yang Berhasil Tembus ITB Lewat SNBP 2026
Pemerintah Rusia Buka...
Pemerintah Rusia Buka Beasiswa S1 hingga S3 untuk Dosen dan Mahasiswa UNEJ
Tertarik Menjadi Guru?...
Tertarik Menjadi Guru? Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Seleksi PPG 2026
FITK UIN Sunan Kalijaga...
FITK UIN Sunan Kalijaga Borong 6 Penghargaan Bergengsi di PD-PGMI Indonesia Award 2026
Ikuti Forum Internasional...
Ikuti Forum Internasional GYC 2026 di Bangkok, Mahasiswa UBSI Siap Serap Pengalaman Global
Program Beasiswa Eramet...
Program Beasiswa Eramet Beyond Angkatan Perdana Resmi Ditutup
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved