Cuti untuk Tenaga Pendidik, Anggota DPR: Itu Hak Guru dan Dosen

Sabtu, 25 Juli 2020 - 10:02 WIB
loading...
Cuti untuk Tenaga Pendidik,...
Terbitnya, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), memberikan angin segar kepada tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan hak cuti tahunan kepada guru dan dosen. Perlu pengaturan waktu agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu. Terbitnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), memberikan angin segar kepada tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

(Baca juga: Cuti Tahunan Dosen-Guru, BKN: Jadi Tak Terkendala Kalau Ada Keperluan)

Sekarang, Mereka mendapatkan jatah cuti tahunan. Selama ini tenaga pendidik, seperti guru dan dosen, tidak memiliki cuti. Itulah yang membedakan guru dan dosen dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Waktu libur mereka mengikuti libur sekolah dan perguruan tinggi. Hal ini menyebabkan mereka kesulitan untuk libur jika ada keperluan di tengah semester, seperti umrah dan sebagainya.

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andreas Hugo Pareira menyambut baik aturan cuti untuk para tenaga pendidik ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menerangkan, hak cuti tahunan ini harus disamakan dengan ASN lainnya.

"Itu adalah hak para guru dan dosen. Tinggal diatur kapan waktu cuti diambil agar tidak mengganggu proses pembelajaran dan perkuliahan," kata Andreas kepada SINDOnews, Jumat (24/7/2020).

(Baca juga: Ini Rekomendasi Serikat Guru untuk Solusi Persoalan PJJ)

Andreas menerangkan, seharusnya cuti bisa diambil di masa libur sekolah sehingga kegiatan belajar dan mengajar (KBM) tidak terganggu. Libur sekolah dan kuliah memang memiliki waktu yang panjang bisa sampai satu bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Kunjungi Pulau Arar...
Kunjungi Pulau Arar Papua, Mendikdasmen Tegaskan Akses Pendidikan Anak di Daerah Terpencil
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru Tingkat SD
Dibuka hingga 13 Juli,...
Dibuka hingga 13 Juli, Ini Persyaratan Beasiswa Guru Unpad 2026
Cara Akses Platform...
Cara Akses Platform Rumah Pendidikan Kemendikdasmen untuk Guru, Siswa, dan Orang Tua
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan Didorong Lewat Pelatihan Guru dan Kampus Berdampak Nyata
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
Rekomendasi
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Berita Terkini
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Kisah Raihan, Siswa...
Kisah Raihan, Siswa MAN 1 Yogya yang Berhasil Diterima di ITB, UGM, dan ITS
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
Mahasiswa Indonesia-Thailand...
Mahasiswa Indonesia-Thailand Pelajari Rantai Pasok Kopi Jawa Lewat Short Course UNEJ
Midcare Expo 2026 FK...
Midcare Expo 2026 FK Unair, Dorong Mahasiswa Kembangkan Jiwa Kewirausahaan
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved