Sambut Tahun Ajaran Baru, Mengenal Tujuan MPLS dan Juga Larangannya
Selasa, 11 Juli 2023 - 13:31 WIB
loading...
A
A
A
3. Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman, dan persatuan, disiplin, serta hidup bersih dan sehat
4. Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
5. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya
6. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi PLS.
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
2. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas memadai
3. Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan
4. Peserta didik baru memakai seragam sekolah dan atribut resmi dari sekolah
5. Sekolah wajib memintai izin tertulis dari orang tua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Rincian kegiatan PLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis
6. Sekolah wajib menugaskan sedikutnya 2 guru untuk mendampingi kegiatan anggota baru ekstrakurikuler
Baca juga: P2G Desak Kemendikbudristek Evaluasi Total Sistem PPDB
1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan atau tidak mendidik
2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran
4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
6. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PLS, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
Peserta didik, orang tua ataupun wali juga masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek di nomor 177. Atau melalui email ke [email protected] atau di laman http/ult.kemdikbud.go.id.
4. Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
5. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya
6. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi PLS.
Hal yang Wajib dan Dilarang dalam MPLS
Wajib
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
2. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas memadai
3. Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan
4. Peserta didik baru memakai seragam sekolah dan atribut resmi dari sekolah
5. Sekolah wajib memintai izin tertulis dari orang tua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Rincian kegiatan PLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis
6. Sekolah wajib menugaskan sedikutnya 2 guru untuk mendampingi kegiatan anggota baru ekstrakurikuler
Baca juga: P2G Desak Kemendikbudristek Evaluasi Total Sistem PPDB
Yang Dilarang
1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan atau tidak mendidik
2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran
4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
6. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PLS, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
Laporan Pengaduan
Peserta didik, orang tua ataupun wali juga masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek di nomor 177. Atau melalui email ke [email protected] atau di laman http/ult.kemdikbud.go.id.
(nnz)
Lihat Juga :